Perbup Rejang Lebong Belum Terbit, Pencairan Dana Desa Tertunda
SEPI: Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rejang Lebong.-foto: dok/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pencairan Dana Desa (DD) tahun 2025 hingga akhir Januari ini masih mengalami penundaan. Kendala utama karena belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pencairan dana tersebut.
Kondisi ini menyebabkan banyak desa kesulitan dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang telah direncanakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si menyatakan perbup menjadi syarat utama untuk pencairan dana desa tahap pertama tahun ini.
"Masih menunggu Perbup Rejang Lebong tentang Dana Desa Tahun 2025," terang Suradi, Senin, 27 Januari 2025.
Suradi juga mengatakan, apabila peraturan ini sudah keluar, maka 122 desa di Rejang Lebong sudah bisa mengajukan permintaan pencairan Dana Desa tahap I.
BACA JUGA:2024 Berhasil Surplus, Beras Sawah Bengkulu Selatan Masih Produktif
BACA JUGA:DBH Sawit Rejang Lebong Tahun 2025 Menurun Drastis
Suradi menerangkan besaran dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp101,3 miliar.
"dana itu diperuntukan untuk 122 desa di Rejang Lebong," ungkap Suradi.
Suradi juga mengatakan, jumlah alokasi tahun ini menurun apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 104,2 miliar," ungkap Suradi.
Suradi menjelaskan tidak hanya menunggu Perbup Rejang Lebong, dalam pencairan dana desa juga diwajibkan untuk menyiapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Itu wewenang dari pemerintah desa," ujar Suradi.