Pastikan Tertib, Petugas Parkir di Kota Bengkulu Didata Ulang
SUSUN: Kendaraan yang tersusun rapi pada salah satu titik parkir yang ada di Kota Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Dalam rangka pembaruan dan memaksimalkan PAD parkir, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengevaluasi seluruh juru parkir (jukir) di Kota Bengkulu.
Setelah evaluasi besar-besaran terhadap petugas parker, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) petugas parkir.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH mengatakan bahwa dalam rangka penerbitan SPT jukir di 2025 pihaknya terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap petugas parkir.
Para jukir didata dengan cara mendatangi tempat parkirnya.
Guna memastiakan selama ini dirinya atau bukan yang mengelola lahan parkir.
"Saat ini kami fokus sosialisasi dulu serta menata kembali titik parkir dan petugas parkir di Kota Bengkulu,” ugkap Nurlia Dewi.
Dari pendataan Bapenda, jumlah Jukir di Kota Bengkulu mencapai 500 orang.
Dari jumlah tersebut akan disaring kembali yang mana memerlukan pembinaan yang mana tidak.
BACA JUGA:Pemkab Pantau Harga Beli Gabah Petani Harus Sesuai HPP Tahun 2025
Selain itu mereka sebelum mendapatkan SPT, ada perjanjian dan komitmen yang harus ditaati oleh para petugas parkir.
"Salah satu komitmen itu dilarang mengubah fungsi lahan parkir menjadi tempat jualan," ungkapnya.
Selain itu, petugas parkir wajib untuk menyetor retribusi ke Kas Daerah melalui Bank Bengkulu paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
Diketahui SPT sangat penting sebagai tanda legalitas dari pemerintah untuk melakukan penarikan retribusi ke masyarakat.