Pemkab Pantau Harga Beli Gabah Petani Harus Sesuai HPP Tahun 2025

PANTAU: Kualitas gabah kering petani tengah dicek Pemkab Mukomuko beberapa waktu lalu. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg) tahun ini.

Penetapan harga gabah ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas harga pembelian pemerintah  dan rafaksi harga gabah dan beras. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, Elxsandi Ultria Dharma, STp, MEc, DEv. 

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat Dinas Ketahanan Pangan akan memastikan pembelian gabah sesuai dengan ketentuan harga  Gabah Kering Panen (GKP). 

BACA JUGA:Mukomuko Butuh Vaksin PMK untuk 10.000 Ekor Ternak

BACA JUGA:Disnakertrans Gandeng Pihak Ketiga Awasi Penerapan K3

Di mana dari petani sebesar Rp6.500/Kg dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

"Penetapan harga gabah itu resmi berlaku mulai tanggal awal tahun ini. Secara otomatis pembelian harus sesuai harga resmi, dengan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan sesuai surat keputusan Bapanas," kata Elxsandi.

Elxasandi mengatakan, jika untuk kadar air maksimal tidak dicapai, maka gabah yang dibeli akan dibawah harga standar tersebut. Sedangkan untuk harga gabah kering panen di penggilingan harga yang ditetapkan Rp 6.700/Kg. 

Lalu untuk harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000/Kg dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen, dan GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200/Kg.

BACA JUGA:Dikbud Pastikan Libur Sekolah Saat Ramadan Sesuai SEB Tiga Menteri

BACA JUGA:Harga Modal Naik, Pedagang Ikan Asin Mengeluh Sepi Pembeli

"Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sengaja dilakukan sebagai salah satu bentuk intervensi pemerintah di musim panen raya. Sehingga harga gabah ditingkat petani diharapkan tidak anjlok saat hasil panen melimpah. Jika harga anjlok, Bulog akan menggunakan HPP yang berlaku," sampainya.

Ditambahkan Elxsandi, dengan penetapan HPP GKP tersebut harga batas bawah pembelian gabah atau  beras oleh Perum Bulog dapat menjaga dan melindungi harga dasar gabah atau beras di tingkat petani. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan