Penerapan HGBT Dukung Capaian Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.-foto: kemenperin/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri akan diperpanjang penerapannya pada tahun 2025 ini. Keputusan tersebut memberikan angin segar bagi sektor industri, karena tidak hanya menjamin kepastian usaha dan daya saingnya, pemberlakuan HGBT juga menjadi daya tarik untuk berinvestasi di Indonesia.

Pada tahun 2020-2023, dampak positif HGBT terhadap sektor industri tercatat sebesar Rp247,26 Triliun, meliputi peningkatan ekspor sebesar Rp127,84 Triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp23,3 Triliun, juga penurunan subsidi pupuk sebesar Rp4,94 Triliun. 

“Kebijakan HGBT yang diberikan kepada industri juga memberi nilai tambah sebesar enam kali lipat,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta dilansir dari siaran pers di laman kemenperin.go.id.

Karenanya, Menperin menyampaikan bahwa penerapan HGBT sangat krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8 persen dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mewujudkan target tersebut, sektor manufaktur ditargetkan berkontribusi sebesar 21,9% terhadap PDB nasional pada tahun 2025 – 2029.

BACA JUGA:Teknologi CCU untuk Reduksi Emisi di Sektor Industri

BACA JUGA:Dinas Kominfo Kaur Rampungkan Bantuan Wifi Gratis

Berkaca pada kinerja sektor industri pengolahan nonmigas, di triwulan III – 2024, sektor ini masih menjadi kontributor utama dalam PDB Indonesia, dengan kontribusi sebesar 17,18%, dan pertumbuhan sebesar 4,84%. 

Kemudian, nilai ekspornya pada tahun 2024 mencapai USD196,55 Miliar, atau 74,25% dari total ekspor nasional. Investasi yang diserap di sektor industri nonmigas tercatat sebesar Rp515,7 Triliun, setara dengan 40,9% dari total investasi nasional. Sedangkan serapan tenaga kerjanya mencapai 20,01 juta orang pada tahun 2024.

“Sektor industri pengolahan nonmigas berkontribusi sangat signifikan terhadap perekonomian kita, sehingga kita perlu terus memperkuat dan memastikan pertumbuhannya. Perlu dukungan maksimal untuk mengoptimalkan kinerjanya, salah satunya melalui keberlanjutan penerapan HGBT,” papar Menperin.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255K Tahun 2024 tentang Pengguna Gas Bumi tertentu dan Harga Gas Bumi tertentu di Bidang Industri, terdapat tujuh sektor industri penerima HGBT, meliputi industri pupuk (4 perusahaan), industri petrokimia (56 perusahaan), industri oleokimia (10 perusahaan), industri baja (67 perusahaan), industri keramik (69 perusahaan), industri kaca (18 perusahaan), dan industri sarung tangan karet (4 perusahaan), sehingga terdapat 228 perusahaan penerima HGBT dengan kuota 890,24 BBTUD.

Adapun realisasi penyerapan gas bumi di tahun 2023 mencapai 80,10%.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih Disambut Tari Adat

BACA JUGA:Hasil Audit BPK Total KN Perjalanan Dinas DPRD Kaur Tembus Rp11 Miliar, Kejari Lakukan Penghitungan Ulang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan