Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Buru Pengedar Pil Samcodin Ilegal
PELAKU: Dua pelaku pengedar pil Samcodin saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan belum lama ini.-foto: rio/koranrb.id-
KORANRB.ID – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan masih memburu pelaku pengedar pil merek Samcodin di wilayah Bengkulu Selatan. Kapolres AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Taslim mengatakan, penjualan pil Samcodin tidak boleh sembarangan.
Penggunaan obat batuk tersebut harus dengan resep dokter, sebab jika dikonsumsi dosis berlebih bisa memabukkan.
Penjualannya wajib dilakukan oleh pihak yang telah memenuhi standar penjualan obat.
BACA JUGA:Road Race Piala Presiden Akan Digelar di Sirkuit Padang Panjang Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Tunggakan 7.281 Pelanggan PLN Kaur Tembus Rp900 Juta
"Ya, pil Samcodin itu jenis obat yang pemakainnya harus dengan resep dokter. Jadi kalau dijual sembarangan, bukan di Apotik resmi, itu tidak boleh," kata Taslim.
Taslim menegaskan, masyarakat yang memiliki warung atau khusus menjual obat tersebut agar segera berhenti. Jika tetap terus dilakukan, maka akan ditangkap dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ada yang menjual obat pil Samcodin tanpa ada izin yang jelas, maka dijerat Undang-Undang Kesehatan, ancamannya hingga 12 tahun penjara," tegasnya.
BACA JUGA:Tak Terima Dilerai Saat Ribut dengan Adik, Warga Lempuing jadi Tersangka Penganiayaan
Terkait peredaran pil Samcodin yang selama ini banyak ditemukan, Kasat Narkoba membeberkan, penjualnya mendapat stok barang tersebut dari pemasok khusus.
Seperti dua pemuda asal Kecamatan Seginim berinisial AW dan PD yang diamankan polisi dengan barang bukti 1.530 butir pil Samcodin belum lama ini.
“Kita sedang buru pelaku dari Kota Bengkulu,” ungkap Taslim.