Jalan Nasional Rusak Diduga Akibat Proyek Jembatan, Dewan Desak Pemborong Proyek Bertanggungjawab
PERBAIKAN JALAN: Jalan rusak di Desa Tanggo Raso diperbaiki sementara oleh BPJN Bengkulu.-foto: rio/koranrb.id-
KORANRB.ID - DPRD Bengkulu Selatan meminta pemborong proyek jembatan Pino B Desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino ikut bertanggungjawab atas kerusakan jalan nasional di lokasi proyek tersebut. Jalan nasional tersebut sempat mengalami kerusakan dan mengganggu pengguna jalan.
Pemerintah pusat melalui BPJN Bengkulu baru saja menuntaskan pembangunan jembatan Pino B awal Januari 2025 lalu. Proyek senilai Rp 12 miliar tersebut dikerjakan sejak awal tahun 2024 oleh PT Sriwijaya Perkasa Abadi. Meskipun jembatan 100 persen selesai akan tetapi menyisakan kerusakan jalan.
Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan, Dodi Martian, S.Hut, MM mengatakan, pembangunan jembatan nasional yang sempat rusak, dan diperbaiki oleh pemerintah patut diapresiasi. Apalagi jembatan tersebut dinilai memiliki kualitas yang bagus dan tetap menjadi jembatan 2 jalur yang menghubungkan Manna- Bengkulu dan sebaliknya.
Hanya saja proses pembangunan yang dilakukan sepanjang tahun 2024 tersebut tidak berjalan dengan baik. Sebagai buktinya infrastruktur jalan menjadi rusak dampak proyek nasional.
BACA JUGA: Kejari Lebong Diminta Transparan Usut Pasar Ajai Siang
BACA JUGA:Tak Terima Dilerai Saat Ribut dengan Adik, Warga Lempuing jadi Tersangka Penganiayaan
“Tetapi kejadian di jembatan Air Pino ini sangat disayangkan terjadi, membangun jembatan tetapi membuat kehancuran jalan itu sesuatu yang bertolak belakang dengan tujuan perbaikan dan pembangunan,” kata Sekretaris DPD II Golkar Bengkulu Selatan ini.
Oleh sebab itu Dodi meminta pihak terkait agar dapat bertanggungjawab atas kerusakan jalan dilokasi proyek tersebut. Apalagi akses jalan nasional itu bukan hanya menghubungkan Manna-Bengkulu saja, tapi lintas Sumatera.
Pemerintah daerah Bengkulu Selatan dan legislative harus kritis terhadap kerusakan infrastruktur nasional di Bengkulu Selatan. Dengan demikian mobilitas antar wilayah kabuaten/kota dan Provinsi tidak menuai masalah.
“Oleh karena itu diharuskan kepada pihak rekanan untuk memperbaiki jalan yang rusak di kedua seberang jembatan Air Pino tersebut. Sehingga kelancaran dan keselamatan berlalu lintas akan dirasakan baik oleh masyarakat pengguna jalan,” tegas Dodi.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Siap Terapkan Tilang Sistem Poin
Sementara itu, PPK BPJN wilayah Seluma, Manna dan Kaur, Komar mengatakan, kerusakan jalan di lokasi proyek jembatan tersebut terjadi di penghujung tahun 2024. Apalagi ditambah cuaca hujan yang sering turun dan membuat genangan air pada lubang-lubang di jalan.
Kendati demikian pihak BPJN memastikan akan bertanggungjawab terhadap kerusakan jalan nasional di Bengkulu Selatan tersebut.