Gelar Perkara Penyegelan Ruang Kerja Wabup Lebong Tuntas
PENYEGELAN: Aksi penyegelan ruang kerja Plt Bupati Lebong yang dilakukan massa aksi dari Forum Penyelamat Birokrasi Lebong, pada 6 November 2024.--FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Satreskrim Polres Lebong, sudah melaksanakan gelar perakara atas kasus penyegelan ruang kerja Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong.
Gelar perkara ini dilaksanakan, setelah 8 terlapor yang merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memenuhi panggilan Satreskrim Polres Lebong.
“Gelar perkara sudah kita lakukan, hasilnya tunggu perintah Kapolres,” kata Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, Senin, 27 Januari 2025.
Lanjutnya, hasil gelar perakara yang sudah dilaksanakan, belum disampaikan ke Kapolres Lebong.
BACA JUGA: Kejari Lebong Diminta Transparan Usut Pasar Ajai Siang
Sehingga, hasil dari gelar perkara itu baru bisa disampaikan ke publik setelah Kapolres Lebong menerima hasil gelar perkara itu.
“Kita tunggu Kapolres dulu, arahnya nanti kemana.
Kisi-kisi juga belum bisa kami sampaikan sebelum ada perintah,” singkat Kasat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wakil Bupati Lebong, Rio Cende Putra, SH mendesak Polres Lebong segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyegelan ruang kerja Wakil Bupati Lebong oleh massa aksi dari Forum Penyelamat Birokrasi Lebong, 6 November 2024.
BACA JUGA:Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp130 Juta dari Dugaan Korupsi BOKB DP2KBP3A Lebong
Dikatakan Rio, laporan atas dugaan penyegelan ruang kerja Wakil Bupati Lebong sudah dilayangkan pihaknya ke Polres Lebong, sejak 19 November 2024.
Namun, sampai saat ini pihak Polres Lebong belum juga menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Laporan sudah kami layangkan, namun penetapan tersangka belum dilakukan.
Kami harap Polres Lebong segera tetapkan tersangka,” kata Rio.