Kejari Lebong Diminta Transparan Usut Pasar Ajai Siang
PASAR : Pasar Ajai Siang yang berada di Desa Ajai Siang, Kecamatan Topos. --FIKI/RB
Menurut Arnaldi, pemanfaatan Pasar Ajai Siang sama saja seperti sebelum dilakukan revitalisasi.
“Untuk pemanfaatannya, pasar itu termanfaatkan seperti biasa.
Kemudian, para pedagang ketika hari pertama kami serah terima, mereka menerima dan merasa puas dengan bangunan tersebut,” kata Anarlid.
Arnaldi juga mengatakan, jika bangunan Pasar Ajai Siang dengan anggaran Rp2,7 miliar sudah sesuai dengan kontrak yang dibuat.
BACA JUGA:DBH Sawit 2025 Merosot, Dana Pengembangan Pertanian Tinggal Segini
Bahkan, ia mengaku tidak menemukan ada kejanggalan dalam pekerjaan revitalisasi Pasar Ajai Siang.
“Pekerjaannya juga sudah sesuai dengan kontrak. Sebelum pekerjaan diterima, sudah kita cek semua,” ujarnya.
Jika dalam perjalanan, ada yang dianggap tidak sesuai, Arnaldi juga sudah berkoordinasi dengan pihak kontraktor.
Pihak kontraktor siap untuk bertanggung jawab dan memperbaiki bagian yang disebut tidak sesuai kontrak.
BACA JUGA:Ada 51 BUMDes di Kepahiang Dinilai Tak Berkembang
“Yang jelas saat kami pembangunan sudah sesuai dengan kontrak.
Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kontraktor, dan siap bertanggung jawab,” tutupnya.
Sekedar mengulas, Revitalisasi Pasar Ajai Siang, bersumber dari anggaran TP APBN sudah dibidik Kejari Lebong.
Kejari Lebong menilai, ada indikasi dugaan korupsi dalam pelaksanaan revitalisasi Pasar Ajai Siang yang berada di Kecamatan Topos itu.