5 Tsk Korupsi Pembangunan Perumahan Cempaka Bentiring Permai Segera Diadili, 6 JPU Serta 41 Saksi Disiapkan
KAWAL: Salah satu tersangka Tipikor Pembangunan Perumahan terlihat dikawal Jaksa Kejari Benteng. DOK/RB--
KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) limpahkan berkas 5 tersangka yang terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Perumahan Cempaka Bentiring Permai yang berada di Desa Jambu, Kecamatan Pondok Kubang ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Kelima tersangka yakni Analis Kredit salah satu Bank Negara di Bengkulu RZ, Branch Manager Bank Tahun 2018, DU, Karyawan Bank, ZR, Developer, AP dan Penanggungan Jawab Lapangan Developer PT ACP, TU.
Berkas kelima tersangka ini dimasukkan ke PN Tipikor Bengkulu pada 22 Januari 2025 lalu.
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Benteng, Arif Widodo Pohan, SH bahwa pada 22 Januari 2024 pihaknya telah melimpahkan berkas 5 tersangka ke PN Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Ada 51 BUMDes di Kepahiang Dinilai Tak Berkembang
BACA JUGA:Traffic Light Jalan Mangga Raya Sudah 14 Hari Rusak
Kelima tersangka tersebut dilimpahakan atas perbuatan mereka yang telah merugikan negara hingga Rp5,5 miliar.
“Kita memang sudah melimpahkan berkas perkara ini ke PN Bengkulu untuk menghadapi sidang. Kelima tersangka sudah dititipkan ke Rutan Bengkulu,” ungkap Arif.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk membuktikan perkara ini, Kejari Benteng menerjunkan 6 Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta 41 saksi yang akan bersaksi di muka persidangan.
Selain itu juga mereka akan membawa juga ratusan bukti yang berupa surat serta dokumen dalam upaya pembuktian di muka persidangan.
BACA JUGA:Pedagang Minta Perbaikan Pasar Barukoto Bukan Sekedar Wacana
BACA JUGA:Traffic Light Jalan Mangga Raya Sudah 14 Hari Rusak
“”Kita sudah ditugaskan untuk melakukan persidangan dan selain saya ada 5 JPU lagi untuk total ada 6 JPU, saksi ada 41 yang kita periksa untuk pemanggilan kita lihat kondisi dipersidangan,” terang Arif Widodo.
Berdasarkan pantuan pada laman SIPP PN Bengkulu memang Kejari Benteng telah memasukan berkas 5 tersangka dengan nomor surat pelimpahan B-163/L.7.19/Ft.1/01/2025