Bapenda Bengkulu Utara Laporkan 2 Pemilik Tower BTS ke Kejaksaan

Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman, S.Pi--shandy/rb

Namun dua provider yang menunggak tersebut sampai saat ini tidak ada pembayaran.

“Maka kita menerbitkan Surat Kuasa Khusus meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara,” terangnya. 

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Akan Berlakukan Jalur Satu Arah di Lokasi Wisata

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Ingatkan Waspada Ancaman Penyakit DBD

Ia menerangkan jika Bapenda akan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara negara yang akan melakukan penagihan.

Dengan terbitnya surat kuasa khusus tersebut maka Jaksa pengacara negara berhak melakukan pemanggilan dan penagihan pajak yang tertunggak tersebut. 

“Kita juga akan terus berkoordinasi dengan jaksa Pengacara negara jika memang ada keberatan nominal beban pajak untuk dilakukan penghitungan,” terangnya. 

Sementara itu, jika memang nantinya tak kunjung melakukan pembayaran. Maka Bapenda akan mempertimbangkan untuk melakukan pemberian sanksi tegas berupa penyegelan tower BTS. 

BACA JUGA:18 Peserta PPPK Tahap I Belum Serahkan Berkas Fisik, Tak Pemberkasan Dianggap Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Dinas Dikbud Segera Tentukan Tempat Tugas PPPK Tenaga Guru

Hal ini dengan tujuan pemilik tower bisa datang ke Bapenda untuk membayar pajak yang menjadi tunggakan. 

“Namun untuk pemberian sanksi kita akan koordinasikan dengan Jaksa Pengacara Negara,” pungkas Markisman. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan