Tidak Ada Tindakan Konkret, Hutan Mukomuko Tamat

Hutan di Mukomuko terus dirambah dan disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. --firmansyah/rb

Ditambahkan Baim, hadirnya Satgas penertiban kawasan hutan akan menjadi kabar baik atas kerusakan kawasan hutan yang disulap menjadi kebun sawit di Mukomuko. Namun bisa juga sebaliknya jika perkara tersebut masih tidak tersentuh oleh negara.

Maka dari itu negara harus lebih hati-hati lagi dalam membangun kepercayaan publik. Sebab dengan adanya keterbukaan informasi membuat masyarakat mengetahui apa yang tengah dikerjakan.

“Untuk itu Walhi Bengkulu mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan segera turun ke Bengkulu, untuk menghentikan mafia pengerusakan kawasan hutan menjadi kebun sawit khususnya di Mukomuko,” tandasnya.

Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar yang tergabung didalam konsorsium bentang alam sebelat menambahkan, Mukomuko memiliki kawasan hutan negara, baik itu Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK) dengan luas total 80.022 Hektaraera (Ha), yang berada diambang kehancuran atau akan tinggal nama.

Sebab, hingga saat ini kegiatan pembukaan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit ilegal oleh pejabat dan mantan pejabat Mukomuko, masih terus terjadi.

“Jika tidak segera dihentikan kami yakin paling lama 10 tahun ke depan, kawasan hutan negara ini akan tinggal nama, karena berubah menjadi kebun sawit. Sebab saat ini saja diakui KPHP Mukomuko sudah lebih dari setengah kawasan hutan tersebut dibuka,”kata.

Ali mengatakan, penanganan permasalahan pengerusakan dan alih fungsi kawasan hutan yang dilakukan secara terang-terangan khususnya di Mukomuko. Sebenarnya sudah lama terjadi, dan hingga saat ini, masih belum terlihatnya keseriusan pihak-pihak yang memiliki kewanangan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Memang untuk menghentikan perambahan hutan, yang ditenggarai oleh orang-orang berduit dan memiliki pondasi pengamanan yang kuat. Maka harus ada keberanian terlebih dulu, sebab jika tidak, kejahatan kehutanan ini tidak berhenti,”tegas Ali.

Terpisah, Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu Hefri Oktoyoki, S.Hut, M.Si menegaskan kerusakan hutan negara di Mukomuko yang dibuka secara terang-terang dan berubah menjadi perkebunan sawit adalah main driver of deforestation atau pendorong utama terjadinya deforestasi.

Jika masih ada yang mengatakan tanaman sawit juga memiliki fungsi yang sama dengan tanaman kehutanan.

Sehingga tidak menjadi permasalahan serius jika terjadinya perubahan fungsi kawasan hutan, itu artinya tidak pernah membaca jurnal yang ada. Sebab banyak hasil-hasil penelitian di jurnal bereputasi yang membuktikan tanaman sawit penyebab utama terjadinya deforestasi. 

“Kita berbicara, bukan persoalan sawit itu juga tanaman yang dapat menyerap karbon. Tapi persoalan besarnya, sawit ditanam secara luas,dengan lahan harus bersih, masif dan intensif dengan pupuk yang tinggi, sudah pasti itu merusak lingkungan,” kata Hefri

Hefri juga menyampaikan, perubahan fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi kebun sawit di Mukomuko merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal yang terpinggirkan.

Dari sudut pandang akademisi, alih fungsi hutan ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati dan degradasi ekosistem, tetapi juga memengaruhi siklus hidrologi, meningkatkan risiko banjir, serta memperburuk krisis iklim melalui pelepasan emisi karbon akibat deforestasi.

“Ini bukan tindakan main-main, sebab selain dilindungi undang-undang kawasan hutan merupakan paru-paru dunia yang harus dijaga dan tetap terjaga,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan