Aktif atau Tidak, Dinas PMD Seluma Wajibkan Seluruh BUMDes Laporkan Progress Tahunan
BUMDes: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Seluma menegaskan kepada seluruh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Seluma agar seluruh perkembangan BUMDes hingga tahun 2024 harus dilaporkan--
Nopetri cukup menyayangkan banyak informasi yang mengatakan bahwa banyak BUMDes yang sudah tidak aktif.
Padahal dari BUMDes lah sumber keuangan tambahan yang nantinya dapat bermanfaat bagi perkembangan pembangunan dan ekonomi di Desa karena adanya pendapatan asli desa (PADes).
BACA JUGA:Cara Membuat Nutrijel Coklat Oreo, Rasanya Dijamin Bikin Nagih
BACA JUGA:Kerabat Dekat Cendrawasih! Berikut 5 Fakta Unik Burung Toowa Surga
"Karena melalui BUMDes lah PADes murni dapat digali dan dieksplore, tujuannya untuk desa itu sendiri," ucapnya.
Menurut Nopetri, sebenarnya laporan BUMDes itu harus dilaporkan dua kali dalam setahun, namun realisasinya ternyata tidak berjalan sesuai harapan.
Nopetri menduga karena pemdes ataupun BUMDes masih terbiasa dengan aturan lama yang mengharuskan laporan BUMDes hanya dilaporkan sekali dalam setahun.
"Mulai tahun 2023 seharusnya dua kali melapor, namun kenyataannya belum. Kita wajibkan untuk dua kali melapor, yakni semester I dan semester II,"ujar Nopetri.