Curi Mesin Pres, Karyawan Percetakan Warga Sumbar Diringkus Polisi
BERDIRI: Tersangka DN (celana biru) berdiri menghadap tembok saat pres release di Polresta Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB --
Tersangka DN ditangkap di Provinsi Jambi oleh tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu. Sebelumnya, polisi telah menerima laporan dari korban terkait adanya pencurian mesin press dengan kerugian mencapai Rp60 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, semua bukti mengarah pada pelaku. Akhirnya dilakukan pencarian terhadap tersangka Dn yang diketahui sudah melarikan diri ke Jambi.
Berbekal informasi dari aparat kepolisian setempat, akhirnya pelaku DN berhasil ditangkap dan dibawa ke Polresta Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Tutup Ego.
BACA JUGA:Pemprov Siapkan Kebutuhan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Diketahui tersangka DN terancam pasal 365 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan maksimal di hukum 9 tahun penjara saat ini barang bukti serta tersangka sudah diamankan dan di tahan di Polresta Bengkulu.