Peserta PPPK Rejang Lebong Mengundurkan Diri, Diduga Perangkat Desa

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Denny Rizkiansyah. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Beredar informasi peserta Pegawai Pemerintahan dengan Kontrak Kerja (PPPK) tahap I yang diduga sebagai perangkat di salah satu desa di Kabupaten Rejang Lebong telah mengundurkan diri.

Hal itu semakin menunjukan kebenaran, lantaran terdapat peserta yang lulus PPPK teknis dengan jabatan mengadministrasi Perkantoran di satuan Polisi Pamong Praja bidang penegakan peraturan perundang - undangan daerah seksi penyelidikan dan penyidikan tersebut bernama Syukur Niawan.

Informasinya, perangkat desa menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes) Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Denny Rizkiansyah saat dihubungi Sabtu, 25 Januari 2025 belum mengangkat telepon dari RB.

BACA JUGA: Perekaman e-KTP Warga Rejang Lebong Capai 95 Persen

BACA JUGA: Awasi Dana Desa, Kejari Bengkulu Selatan Gunakan Aplikasi Jaga Desa

Namun, sebelumnya, Dheni membenarkan adanya peserta yang lolos PPPK tahap I melakukan pengunduran diri peserta PPPK teknis yang lulus seleksi tahap 1 tersebut telah mengundurkan diri melalui akun ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).

"Iya pengumuman pengunduran diri Syukur Niawan sudah diterbitkan, Peserta itu menyampaikan pengunduran diri melalui akun akun SSCASN. Sesuai dengan permohonan pengunduran diri yang dinyatakan lulus PPPK tahun 2024 nomor : 810/09/pansel-ASN/2024 tanggal 31 Desember 2024," terang Denny.

Dengan demikian, formasi untuk peserta PPPK tahap II yang saat ini menjalani tahapan seleksi administrasi dipastikan bertambah.

BACA JUGA:Pjs Kades Pasti Dipanggil, Kasat Reskrim: Fokus Periksa Kegunaan Keuangan Dugaan Penyalahgunaan DD Ketenong II

BACA JUGA:Kemenperin Pilih Teknologi CCU untuk Reduksi Emisi di Sektor Industri

Pasarnya, sebelumnya rincian dari formasi yang belum tersisi tenaga teknis 179 jabatan. Tenaga kesehatan 109 jabatan. Dan tenaga pendidik 67 formasi jabatan yang kosong.

“Bertambah, karena ada yang mengundurkan diri,” ungkap Dheni pada RB.

Dengan bertambahnya formasi kosong, peluang bagi peserta yang akan mengikuti seleksi tahap II menjadi lebih besar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan