Pembebasan Lahan Untuk Pengalihan Jalan Nasional di Bandara Mukomuko Rp1,4 Miliar Dimulai
SURVEI: Lokasi rencana pemindahan jalan nasional pengembangan bandara Mukomuko diakhir tahun lalu--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Anggaran pembebasan lokasi pengalihan jalan Bandar Udara (Bandara) Mukomuko Rp1,4 miliar diakomodir dalam APBD Mukomuko tahun anggaran 2025.
Setelah melalui proses evaluasi Gubernur Bengkulu dan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mukomuko.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penataan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Weni Jaro.
Dengan telah dilakukannya penomoran Perda APBD TA 2025, Dinas Perkim mulai menyusun pemberkasan administrasi pembebasan lahan yang akan digunakan mengantikan jalan yang dialihkan dari Bandara Mukomuko.
BACA JUGA:Bukan Hanya di Mukomuko, 5 Ribu Hektare TNKS di Rejang Lebong Rusak
BACA JUGA:Kantongi Calon Tersangka, Mantan Dewan Berpeluang Diperiksa
“Sebelumnya kita sempat ragu jika anggaran pembebasan lahan ini masih tersedia di APBD 2025. Karena adanya instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran. Ternyata tidak, pengalihan jalan bandara tetap menjadi prioritas,” kata Wini Jaro.
Pembebasan lahan seluas 3,5 hektare. Ini sesuai kebutuhan dari pengalihan jalan Bandara Mukomuko yang sebelumnya telah dilakukan survei oleh tim.
Dimana rencana pengalihan jalan dari Bandara Mukomuko ini melibatkan OPD teknis di lingkup Pemkab Mukomuko, beserta pihak UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) Mukomuko.
‘’Rencana lokasi pemindahan jalan Bandara Mukomuko sebelumnya telah dilakukan survei oleh tim, termasuk dari pihak Bandara Mukomuko. Maka dari itu didapati kurang lebih 3,5 hektare kebutuhan lahan yang akan dibebaskan,” beber Wini.
Adapun lokasi pemindahan jalan Bandara Mukomuko masih di seputaran Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Sesuai rencana, mulai dari simpang Pos Satlantas Polres Mukomuko ke arah timur, melewati kawasan perkebunan sawit masyarakat.
“Sebagian besar lahan yang akan kita bebaskan ini merupakan kebun sawit milik pribadi masyarakat. Maka dari itu nanti akan dihitung secara detail, serta melihat berapa nilai jual objek pajak (NJOP) sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi,” jelasnya.
Lanjut Wini, sejauh ini untuk pemilik lahan bersedia kebun miliknya akan diganti rugi untuk kebutuhan perluasan bandara.