KN Kasus Pembebasan Lahan, Kejari Seluma Tunggu Audit KAP
TINJAU: Kasi Pidsus Kejari Seluma (Baju hitam) saat melakukan peninjauan pada lahan yang dibebaskan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010, 2011.--zulkarnain/rb
SELUMA, KORANRB.ID - Meski selangkah lagi melakukan penetapan tersangka, namun hingga saat ini jaksa penyidik Kejari Seluma belum dapat memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pembebasan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011 lalu.
Disampaikan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Ghufroni, SH, MH, saat ini jaksa masih menunggu Kantor Akuntan Publik (KAP) mengeluarkan hasil audit pasca melakukan peninjauan di lahan yang dibebaskan tersebut.
Jika nantinya hasil audit KAP terkait kerugian negara diterima, maka Jaksa segera melakukan penetapan tersangka.
BACA JUGA:Pekan Depan, DPRD Seluma Panggil 3 Terduga Honorer Siluman
"Saat ini kita masih menunggu penghitungan KN oleh KAP, jika nanti sudah kita terima maka secepatnya kita lakukan penetapan tersangka," tegas Kajari Seluma.
Dalam mengusut kasus pembebasan lahan ini, Kejari Seluma mengajukan permintaan kepada KJPP untuk memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan, sedangkan KAP untuk mengolah atau audit data yang nantinya akan mengarah kepada jumlah kerugian negara.
Disampaikan Kasi Pidsus, bahwa saat ini mereka masih akan melakukan sinkronisasi seluruh data yang ada sehingga "Bidikan" nya tidak meleset.
BACA JUGA:Kantongi Calon Tersangka, Mantan Dewan Berpeluang Diperiksa
Sejauh ini Kejari Seluma menduga ada mark up dalam pembebasannya tersebut.
"Sembari menunggu hasil audit dari KAP, saat ini kami menyinkronkan semua yang telah kami peroleh, barulah nanti ada penetapan tersangka,"imbuh Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus juga membenarkan memeriksa keterangan mantan Sekda Seluma dan mantan Kepala BPN Seluma di Rutan Malabero Kota Bengkulu.
Disampaikan Ghufroni, bahwa pemeriksaan mereka masih berkaitan dengan tugas dan fungsi kedua saksi dalam pembebasan lahan direntang 3 tahun tersebut.
BACA JUGA:Memang Agak Lain, Isi Ponsel Pria Kepahiang Remas Dada di Konser Armada Bikin Gemas
Mulkan yang saat itu menjadi Sekda didapuk sebagai Ketua Panitia pembebasan lahan, sedangkan Djasran Harhap bertugas sebagai anggota panitia.