Kantongi Calon Tersangka, Mantan Dewan Berpeluang Diperiksa

PERIKSA: Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur saat memeriksa berkas yang mereka sita dari Sekretariat DPRD Kaur.--RUSMANAFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kaur telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023.

Sejauh ini, sudah 20 pejabat, staf hingga honorer di Setwan Kaur telah diperiksa penyidik untuk mengungkap tabir dugaan penggelapan keuangan Negara miliaran rupiah melalui belanja perjalanan dinas tersebut.

"Kalau nama yang bertanggung jawab atas kejadian ini tentu kita sudah dapatkan, itu akan disampaikan nanti pada saat penetapan tersangka," ujar Kajari Kaur Pofrizal SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH.

BACA JUGA:Memang Agak Lain, Isi Ponsel Pria Kepahiang Remas Dada di Konser Armada Bikin Gemas

Untuk melakukan pengembangan, dalam tahapan penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan Kejari Kaur juga akan melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Kaur yang menjabat di tahun 2023 yang lalu. 

Karena paling tidak para anggota DPRD tersebut, pasti mengetahui rangkaian kegiatan yang ada di tahun itu, termasuk belanja perjalanan dinas yang saat ini tengah ditangani oleh tim penyidik Kejari Kaur.

"Kita lihat perkembangannya nanti, kalau memang diperlukan maka tidak menutup kemungkinan mantan anggota DPRD tahun 2023 juga akan kita panggil," terangnya.

Dijelaskannya, dari beberapa keterangan dan barang bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik menyimpulkan ada beberapa kegiatan perjalanan dinas di tahun 2023 yang menimbulkan kerugian negara cukup besar.

BACA JUGA:Tampung Para ASN, Dinas Perkimhub Seluma Wacanakan Pembuatan Rusun

Modusnya, adalah para pemangku jabatan di Setwan Kaur menggunakan nama-nama tenaga honorer untuk melakukan pencarian belanja perjalanan fiktif.

Sementara pada saat dikonfirmasi, tenaga honorer tersebut tidak pernah melakukan perjalanan dinas.

"Intinya, modus perkara ini adalah menggunakan nama tenaga honorer untuk melakukan pencairan belanja perjalanan fiktif," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur  Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM menanggapi kasus ini mengatakan, Pemkab Kaur pada dasarnya menyerahkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kaur untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur. 

BACA JUGA:Pedagang Durian Bengkulu Selatan Raup Omset Belasan Juta Rupiah

Tag
Share