Dinas Pendidikan Siapkan Pemecatan Eks Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu, PH: Belum Ada Upaya Banding
JALAN: Kedua terdakwa Tipikor dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu sedang berjalan setelah sidang berakhir. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Pemecatan terhadap Yudarlanadi mantan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu yang terbukti korupsi dana BOS tahun anggaran 2021-2022 akan dilakukan.
Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yudarlanadi bakal dicopot usai divonis bersalah oleh Majelis Hakim beberapa waktu lalu.
Kepastian tersebut, setelah Dinas Pendidikan Kota Bengkulu resmi menggodok berkas pemecatan terhadap terdakwa dilayangkan.
Jika tidak melakukan upaya hukum banding hingga kasasi bahkan peninjauan kembali, maka otomatis status terdakwa sebagai PNS dicopot dengan tidak hormat.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Sejak 2023, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejelasan Samisake Jilid I
BACA JUGA: Kejari Benteng Usulkan Dana Hibah Pembangunan Rumdin ke Pemkab
Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dikbud) Kota Bengkulu, A. Gunawan, S.Sos bahwa memang Yudarlanadi yang beberapa hari yang lalu telah divonis bersalah oleh majelis hakim.
"Ya, memang telah divonis bersalah, maka dari itu kita saat ini sedang menggodok berkas untuk status PNS terdakwa dengan prihal pemecatan," ungkap Gunawan.
"Seperti yang pernah saya sampaikan bahwa jika ada tenaga pendidik terseret kasus, maka tindakan tegas akan kita lakukan dan itu wajib hukumnya dalam peraturan ASN," jelas Gunawan.
BACA JUGA: 3 Dapur Dicek Jelang Pelaksanaan Program MBG di Bengkulu
BACA JUGA:Penyaluran LPG 3 Kg Bengkulu Capai 3.083 MT, Pertamina Warning Agen Agar Ikuti Aturan
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Yudarlanadi, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa memang klienya sudah divonis bersalah dalam persidangan dan saat ini belum juga ada upaya hukum sebab masih menganalisa putusan tersebut.
“Untuk saat ini belum ada upaya banding dari kami. Sebeb masa pikir-pikir kami belum habis,” jelas Endah.
Sementara itu Akademisi Bidang Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu. Ade Kosasi, SH, MH mengatakan bahwa terdakwa yang terjerat kasus korupsi jika putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka pencopotan status PNS-nya adalah wajib.