Penetapan Tersangka Sejak 2023, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejelasan Samisake Jilid I

DEPAN: Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tampak dari depan. WEST JER TOURINDO/RB--

Seperti diketahui, Jilid II kasus dugaan korupsi dana bantuan Samisake Pemkot pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 masih berlanjut.

 Informasi terakhir, Kejari Bengkulu sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Bengkulu.

Di Jilid II kasus ini, Kejari Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan Ketua Koperasi BKM Maju Bersama, ER sebagai tersangka.

ER ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 20 September 2023lalu. Dan hingga saat ini ER belum ditahan karena masih dalam proses pemberkasan.

Pemeriksaan dilakukan agar kasus Samisake yang sedang ditelusuri mendapat titik temu dan juga diperlukan untuk dibawa pada persidangan nanti.

Untuk diketahui, di Jilid II kasus Samisake ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi.

Di antaranya mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon pada Rabu, 27 September 2023. Marjon dipanggil berkenaan dengan penyidikan dana bergulir Samisake.

Dari Marjon, penyidik menggali juga bagaimana kesiapan BLU Samisake setelah dana disalurkan pada 2013 lalu.

ER tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Setelah ER ditetapkan jadi tersangka, satu hari kemudian penyidik pidsus Kejari Bengkulu menggeledah Kantor BKM Maju Bersama yang berada di Kelurahan Rawa Makmur.

Setidaknya dua box dokumen didapatkan penyidik berkaitan dengan penyaluran dana Samisake, disita dan diperiksa.

Modus ER, diduga sama seperti empat tersangka di jilid I, dengan memanupulasi nama peminjam, serta menggunakan dana Samisake yang telah dibayar peminjam ke Koperasi BKM Maju Bersama.

Ditemukan sekitar Rp400 juta dana yang dikelola, yang baru dikembalikan ke BLUD sekitar Rp9 juta, masih ada sekitar Rp391 juta yang mesti dikembalikan. 

Ada beberapa nama yang tidak pernah meminjam tetapi dibuat meminjam, dan ada beberapa nama peminjam yang sudah lunas tetapi duit dipergunakan oleh pengurus, dan peminjam masih berstatus terutang, padahal sudah lunas.

Sementara di Jilid I perkara korupsi dana Samisake telah menyeret 4 terdakwa dan telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Rabu, 27 Maret 2024 diketuai Fauzi Isra, SH, MH.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah korupsi dana Samisake tersebut, pertama Mejelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri, Zamzami Putrado penjara selama 3 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan