Penetapan Tersangka Sejak 2023, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejelasan Samisake Jilid I
DEPAN: Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tampak dari depan. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Ketua Koperasi BKM Maju Bersama, Kelurahan Rawa Makmur ER warga Bengkulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sejak September 2023 lalu.
Hingga saat ini, tersangka ER yang terlibat kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan satu miliar satu kelurahan(Samisake) Pemerintah Kota (Pemkot) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, belum memiliki kejelasan terhadap penetapan tersangka yang disandangnya.
Artinya ER sudah hampir 2 tahun menyandang status tersangka.
Disampaikan Kuasa Hukum ER, Joni Bastian, SH bahwa saat ini pihaknya sudah tidak mengambil pusing lagi terhadap penetapan tersangka kliennya.
BACA JUGA: 3 Dapur Dicek Jelang Pelaksanaan Program MBG di Bengkulu
BACA JUGA:Penyaluran LPG 3 Kg Bengkulu Capai 3.083 MT, Pertamina Warning Agen Agar Ikuti Aturan
Sebab kata Joni, sejak kliennya ditetapkan tersangka tidak ada progres lanjutan bagaimana nasib di hadapan hukum.
"Saat ini kami sudah pasrah terhadap kasus ini. Gimana tidak, kasus ini sudah sangat lama masuk penyidikan, namun belum ada kejelasan bahkan hasil audit kerugian negara saja kami tidak tahu," ungkap Joni.
Sementara itu upaya konfirmasi kepada Kejari Bengkulu telah dilakukan, hingga berita ini diterbitkan belum satupun yang bisa memberi tanggapan terkait proses penyidikan Samisake Jilid II yang menyeret ER.
Sekedar mengulas, Joni Bastian menilai penetapan tersangka kliennya cacat hukum.
BACA JUGA:Ratusan Aset Pemkab Belum Bersertifikat
BACA JUGA:Pemprov Gelar Rapat, Jelang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
"Gimana tidak cacat hukum, sampai sekarang saja tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu belum memberikan hasil audit pada kami," uangkap Joni pada RB.
Ia menyebut, hasil audit seharusnya menjadi poin penting dalam bukti penetapan tersangka.