Penetapan Tersangka Sejak 2023, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejelasan Samisake Jilid I
DEPAN: Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tampak dari depan. WEST JER TOURINDO/RB--
"Saat ini klien kita tidak ditahan, hasil audit tidak ada dan dia disangkakan menikmati uang Samisake sebesar Rp72 juta, gimana nggak lucu hal itu," ungkap Joni.
Banyak hal lain yang menjadi pertanyaan Joni dalam proses penyidikan Samisake Jilid II yang menyeret kliennya tersebut, termasuk kewajiban kliennya sebagai tersangka.
“Ada hal yang membuat saya PH ketawa, yaitu klien saya ditetapkan tersangka dan itu sudah lama. Kemajiban kelian saya untuk tersangka tidak ditagih baik itu penahanan hingga uang pengganti,” jelas Joni.
Sehingga pertanyaan besar Joni saat ini, untuk apa kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Dugaan Kongkalikong PDTI dan Pemdes Mencuat: Banyak Temuan DD, APH Mesti Usut
“Klien saya itu tidak ditahan, uang pengganti belum ada diminta, sekarang dia kesana kemari tidak ada yang pantau, dan kayaknya tidak serius mereka itu netapkan tersangka,” jelas Joni.
Bahkan Joni menyebut, penetapan tersangka yang terbilang gegabah membuat banyak pihak buang-buang waktu saja.
“Jika klien kami tidak diproses secara hukum, atau tidak ada pembuktian lebih lanjut mending para jaksa rubah status klien kami,” tutup Joni.
ER melalui PH-nya, Joni Bastian, SH menyebut bakal melakukan upaya hukum praperadilan (prapid) untuk status tersangka kliennya.
Dasarnya menurut Joni, pasca ER diperiksa Jumat, 6 September 2024 lalu. Joni menanyakan bagaimana hasil pendalaman pada kasus yang menyeret kliannya.
Terungkap belum ada hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Bengkulu yang diperlihatkan.
“Klien kita ditetapkan tersangka pada September 2023. Dan hingga sat ini belum ada hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu yang diperlihatkan pada kami, maka jelas kami akan mengajukan prapid untuk status klien kami,” jelas Joni.
Lanjut Joni, sejak kliennya ditetapkan tersangka pada Rabu, 20 September 2023 lalu. Hingga saat ini kliennya hanya diwajibkan lapor rutin alias belum dilakukan penahanan.
“Jika itu benar dilakukan oleh klien kami maka seharusnya mereka menyertakan bukti audit dari instansi yang resmi bukan internal,” sampai Joni.