Dugaan Kongkalikong PDTI dan Pemdes Mencuat: Banyak Temuan DD, APH Mesti Usut

LAPOR: Kades saat menyampaikan keluhan ke DPRD Mukomuko beberapa waktu lalu.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Banyaknya temuan Inspektorat pada kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2024 sebagaimana dikeluh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Mukomuko, berbuntut panjang.

Setelah Inspektorat menyatakan siap dipanggil Komisi I DPRD Mukomuko, kali ini giliran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko menyatakan hal serupa.

Dinas PMD siap hadir penuhi panggilan DPRD terkait persoalan temuan kegiatan fisik DD tahun 2024 yang dikeluhkan pemdes dalam hearing dengan DPRD beberapa waktu lalu.

Kabid Desa dan Kelurahan Dinas PMD Mukomuko, Wagimin menyatakan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar perencanaan kegiatan fisik yang dikerjakan merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa.

BACA JUGA:6 Guru di Rejang Lebong Belum Terima TPG Triwulan IV

BACA JUGA:Kasus HIV/AIDS di Mukomuko Bertambah, Dinkes Perkuat Penanganan

"Kalau nanti kami dipanggil dewan, ya pasti siap. Biar kami jelaskan agar semua pihak paham dengan sistematis penggunaan dana desa untuk kegiatan fisik di desa,’’ tegas Wagimin. 

Wagimin menjelaskan, RAB dan gambar dibuat oleh Kader Teknis Desa (KTD) sesuai dengan aturan. 

KTD merupakan warga desa yang memiliki kemampuan membuat RAB dan gambar. Merupakan lulusan SMK bidang teknis, sarjana teknis, atau mereka yang berpengalaman di bidang teknis. 

Kemudian, untuk peran dari tenaga ahli infrastruktur desa (TA-ID) atau Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI) melakukan pendampingan serta melakukan verifikasi terhadap RAB dan gambar perencanaan pembangunan yang dibuat oleh KTD. 

"Makanya, TA-ID atau PDTI itu turut menandatangani dokumen RKP desa. Semacam pengesahan lah. Yang seyogyanya setelah disahkan oleh TA-ID/PDTI, perencanaan berupa RAB dan gambar sudah memenuhi kaidah-kaidah dan standar keilmuan teknis infrastruktur," bebernya.

Ditanya kenapa ketika bangunan dikerjakan rampung dan Inspektorat melakukan pemeriksaan dengan melibatkan PUPR Mukomuko, bukannya PDTI yang merupakan perpanjangan tangan kementerian desa, Wagimin menyatakan itu ranahnya Inspektorat.

BACA JUGA:Walhi Desak Satgas Penertiban Kawasan Hutan Segera Turun ke Mukomuko

BACA JUGA:Honorer Siluman Lolos PPPK, Kejari Seluma Lakukan Pulbaket

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan