Ada yang Janggal, Pemkab Kepahiang Tak Terima LHP Lengkap Pelanggaran Netralitas ASN dari Bawaslu
BAWASLU: Jajaran Bawaslu saat melakukan apel pagi. Terkait penanganan oknum ASN tak netral oleh Bawaslu ada yang janggal. HERU/RB--
KORANRB.ID - Pilkada 2024 masih menyisakan PR (Pekerjaan Rumah, red) penindakan bagi 7 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, yang sebelumnya melanggar netralitas.
Untuk mengeksekusinya, Pemkab sejauh ini belum menerima secara utuh berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Bawaslu. Serta, lolosnya 1 ASN yang ditangani Bawaslu namun tak tercantum dalam pendataan BKN.
ASN yang dimaksud, merupakan Kabag Umum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepahiang, EK. Diketahui, data yang bersangkutan tidak muncul di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sehingga, dalam rekomendasi BKN kepada kepala daerah agar menjatuhi sanksi kepada ASN tidak netral, tak menyertakan nama yang bersangkutan.
BACA JUGA:Ada 8 Adegan Tambahan Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Kaur
BACA JUGA:Lembaga Penilaian Kesesuaian di BSPJI Jaga Kualitas Industri
Karena ini pula, untuk mengeksekusi penindakan terhadap oknum ASN langgar netralitas tak kunjung dilakukan Pemkab Kepahiang.
Pemkab Kepahiang sendiri dalam hal ini, Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) sudah dua kali menyurati Bawaslu Kabupaten Kepahiang agar memberikan data terkait LHP 7 oknum ASN tidak netral dalam Pilkada lalu.
Surat pertama dilayangkan BKDPSDM tertanggal 18 November 2024 lalu, namun tidak mendapatkan jawaban.
Kemudian pada tanggal 2 Januari 2025 BKDPSDM Kabupaten Kepahiang kembali melayangkan surat permohonan yang sama kepada Bawaslu Kepahiang.
BACA JUGA:Perkuat Hilirisasi Minyak Atsiri, Kemenperin Kembangkan Pusat Flavor dan Fragrance Bali
BACA JUGA:Dampak Proyek BPJN, Jalan Nasional Rusak
Pada surat kedua BKDPSDM ini mendapatkan balasan dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang, tertanggal 14 Januari 2025.
Namun tetap saja berkas yang dikirimkan hanya menyertakan LHP 6 oknum ASN. Tak ada LHP, oknum ASN yang saat ini berstatus sebagai Kabag Umum di Setkab Kepahiang.