Ada 8 Adegan Tambahan Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Kaur

REKONSTRUKSI: Salah satu adegan dalam reka ulang kejadian pembunuhan dialami nenek dan cucu di Karang Dapo Kaur--Foto: Rusman Afrizal.Koranrb.Id

Adapun motif dari tersangka melakukan pembunuhan ini adalah untuk melakukan pencurian Hp milik korban.

Namun pada saat kejadian korban Yeti terbangun, membuat tersangka panik. Lalu dengan membabibuta menghabisi Yeti dan neneknya yang saat itu juga terjaga.

Dari hasil visum, di tubuh Yeti ditemukan 28 luka tusukan, sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher. 

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yang mana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu.

Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Tak hanya itu tersangka juga dikenakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 1 ayat 1. Sebab, tersangka menyetubuhi korban Yeti, sekalipun saat itu korban dalam keadaan sudah tak bernyawa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan