Ada 8 Adegan Tambahan Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Kaur
REKONSTRUKSI: Salah satu adegan dalam reka ulang kejadian pembunuhan dialami nenek dan cucu di Karang Dapo Kaur--Foto: Rusman Afrizal.Koranrb.Id
BINTUHAN, KORANRB.ID – Untuk melengkapi berkas perkara dan mensinkronkan alat bukti dan keterangan tersangka pembunuhan sadis, Polres Kaur menggelar rekonstruksi (reka ulang) kejadian pembunuhan dialami nenek dan cucunya di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.
Reka ulang berlangsung Jumat 24 Januari 2025, menghadirkan langsung tersangka FA (18). Sedangka 2 korban pembunuhan, Bidah (79) dan cucunya Yeti (14), digunakan pemeran pengganti korban.
Tim penyidik Satreskrim Polres Kaur didampingi JPU Kejaksaan Negeri (Kejari), menggelar rekonstruksi sejumlah 96 adegan. Ikut menyaksikan tim kuasa hukum korban.
Pada awalnya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim penyidik, ada 88 adegan yang akan dipraktik oleh tersangka.
Namun pada saat proses berlangsung, ternyata ada 8 adegan tambahan yang dipraktikan oleh tersangka. Sehingga total 96 adegan dalam reka ulang kejadian pembunuhan sadis tersebut.
BACA JUGA:Walhi Desak Satgas Penertiban Kawasan Hutan Segera Turun ke Mukomuko
Rekonstruksi yang dilakukan cukup Panjang, mulai dari tersangka mabuk, melakukan pembunuhan, menyetubuhi korban hingga adegan korban menyembunyikan barang bukti, diakhiri tersangka melarikan diri mengendarai sepeda motor korban.
"Rekontruksi sudah kita lakukan, semuannya berjalan dengan lancar total ada 96 adegan yang di praktikan," kata Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.
Disampaikan Kasat, dalam reka ulang pembununan tersebut, tergambar jelas tersangka FA melakukan pembunuhan terhadap kedua korban dengan sangat sadis.
Tersangka FA melakukan penusukan terhadap Yeti sebanyak 28 kali, juga menyayat leher Bidah yang merupakan nenek Yeti.
Diperagakan juga tersangka menyetubuhi Yeti yang saat itu sudah tidak bernyawa dan bersimbah darah.
"Semuanya adegan jelas, tersangka membabi buta menghabisi nyawa kedua korban yang nyaris tidak bisa memberikan perlawanan sedikitpun," ujar Kasat Reskrim.
Dari rekonstruksi tersebut Satreskrim Polres Kaur juga menyimpulkan kalau tersangka dalam melakukan aksinya seorang diri di bawah pengaruh obat-obatan terlarang Samcodin.