Ada 8 Adegan Tambahan Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Kaur

REKONSTRUKSI: Salah satu adegan dalam reka ulang kejadian pembunuhan dialami nenek dan cucu di Karang Dapo Kaur--Foto: Rusman Afrizal.Koranrb.Id

Modus tersangka, diawali aksi pencurian di kediaman Bidah.

"Melancarkan aksinya terasangka seorang diri, dengan motif pertama melakukan pencurian," kata Kasat.

BACA JUGA:Rugikan Warga, STuEB Desak Pemerintah Matikan PLTU Batu Bara

BACA JUGA:Dampak Proyek BPJN, Jalan Nasional Rusak

Sementara itu, Kuasa Hukum korban,  yakni Sopian Saidi Siregar SH, M.Kn menanggapi rekonstruksi pembunuhan ini, pada prinsipnya menerima karena semuan telah sesuai BAP dari tim penyidik.

Hanya saja, tim kuasa hukum masih tetap meminta agar dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana. 

Sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 340 KUHP, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembunuhan atau merampasnya nyawa seseorang dengan sengaja makan akan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.

"Jelas ini pembunuhan berencana. Karena pisau yang digunakan terasngka itu sudah dibawa dari rumah," sampai Sopian.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga tetap meminta agar APH menyeret orang-orang yang membantu tersangka dalam persembunyiannya. 

Karena selama proses pelarian, mustahil sekali kalau tersangka tidak mendapatkan support dari orang-orang terdekatnya.

"Kita tetap meminta agar orang yang terlibat dalam pelarian terasangka ikut diseret. Karena mereka memenuhi unsur memberikan bantuan," tegas Sopian.

Sebagai informasi, FA (18) warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo.

FA mengaku melakukan perbuatan sadisnya seorang diri di bawah pengaruh obat-obatan terlarang Samcodin.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Cucu dan Nenek Terancam Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Cucu dan Nenek Digelar di Mapolres

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan