Rekonstruksi Adegan Pembunuhan Cucu dan Nenek di Karang Dapo Kaur, Tersangka Praktikan 80 Adegan

Rekonstruksi adegan pembunuhan oleh tersangka FA di Mapolres Kaur--Rusman Aprizal/RB

Hasil visum Yeti mendapatkan 28 kali luka tusukan di sekujur tubuhnya, sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher.

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yang mana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu. 

Tersangka di ancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, tak hanya itu tersangka juga dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 1 ayat 1. Sebab tersangka, setelah korban Yet meninggal juga sempat menyetubuhi terlebih dahulu. 

Tag
Share