ADD Naik Rp 1,7 Miliar, Honor Kepala Kaum dan Sarak Mukomuko Berubah
Honor Kepala Kaum dan Sarak di Mukomuko bakal berubah karena adanya kenaiakn ADD--Firmansyah/RB
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menetapkan alokasi dana desa (ADD) tahun 2025 sebesar Rp 66,7 miliar.
Jumlah ADD terebut mengalami kenaikan sebesar Rp 1,7 miliar dibandingkan tahun 2024 lalu Rp 65 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Wagimin
"Dengan adanya kenaikan ADD Rp 1,7 miliar yang akan diterima 148 desa di tahun ini. Diharapkan dapat membantu pembiayaan desa,"katanya.
BACA JUGA:Baru 400 Peserta PPPK Tahap I Serahkan Berkas Fisik, Hari Libur BKPSDM Tetap Buka Pelayanan
BACA JUGA:Peserta Lulus CPNS Bengkulu Utara Wajib Segera Lengkapi Dokumen Ini
Wagimin menjelaskan, alasan Pemkab Mukomuko menaikkan ADD tahun 2025 sebesar Rp 1,7 miliar. Karena ada usulan penambahan honor kepala kaum dan pegawai sarak yang masuk ke bupati.
Berdasarkan standar biaya umum (SBU), honor pegawai sarak, imam dan garim di masjid ini sebesar Rp 500 per bulan, khotib dan bilal Rp 350 ribu, termasuk honor kepala kaum Rp 350 ribu per bulan.
"Dari sebanyak 148 desa ini, sudah ada sejumlah desa yang membayar honor petugas masjid dan kepala kaum sesuai dengan SBU, dan ada juga desa yang membayar honor dibawah SBU. Maka dari itu naiknya ADD ini akan merubah besaran yang diterima Kepala Kaum dan Kepala Sarak,"jelasnya.
Untuk itu, disampaikan Wagimin, penambahan ADD tahun ini, diharapkan seluruh desa di bisa membayar honor petugas masjid dan kepala kaum sesuai dengan SBU.
Sehingga honor petugas masjid dan kepala kaum di seluruh desa di Mukomuko disamaratakan agar tidak ada lagi kecemburuan sosial terkait honor petugas ini.
BACA JUGA:Gaji 4.151 Tenaga Non ASN Bengkulu Utara Ditunda, Ini Alasannya
BACA JUGA:DPRD Seluma Terima Aduan Terkait Honorer Siluman, 3 Nama Ini Diseret Lantaran Lulus PPPK
Terkait dengan pengajuan pencairan ADD tahun 2025, DPMD sudah membuat surat pemberitahuan kepada camat untuk disampaikan ke desa agar mempersiapkan dokumen pengajuan ADD.