Kades, BPD dan Perangkat Desa Lulus PPPK Terancam Digugurkan
RAPAT: Pejabat Pemkab Seluma saat menggelar rapat yang dipimpin Asisten III, Riduan Sabirin. Pemkab Seluma membahas perangkat desa yang lulus seleksi PPPK.-foto: izul/koranrb.id-
KORANRB.ID – Kepala desa (Kades) beserta perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Seluma yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I terancam digugurkan. Mereka terbentur dengan regulasi yang ada yakni larangan rangkap jabatan.
Hal ini diketahui pasca Pemkab Seluma mengadakan rapat secara tertutup di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma yang dipimpin Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Riduan Sabrin, bersama perwakilan BKPSDM, Inspektorat, Dinas PMD, dan beberapa OPD terkait lainnya dalam pengadaan seleksi PPPK.
Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto melalui Kabid Pemerintahan Desa, Hasdi yang turut hadir dalam rapat, membenarkan hal tersebut.
Ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 180/185/B2-DPMD Tahun 2022, yang mana membahas terkait larangan rangkap jabatan. Selain itu, berdasarkan perundang-undangan, peraturan pemerintah, permendagri, Perda Seluma dan Perbup Seluma.
BACA JUGA:Festival Durian Rejang Lebong Berjalan Meriah, Ribuan Durian Dibagikan Gratis
BACA JUGA: 2 Terdakwa Tipikor Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Minta Bebas, Ini Pembelaan Lengkapnya
Selain itu, diperkuat lagi dengan pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan menjadi kepala desa, perangkat desa, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten dan jabatan lain yang ditentukan undang-undang, serta pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara, yang terdiri PNS dan PPPK.
Dilanjut Hasdi, surat edaran tersebut sudah disampaikan sejak tahun lalu jika kades, perangkat desa dan BPD tidak boleh rangkap jabatan, karena sesuai persyaratan calon peserta PPPK, bawah yang telah menjadi tenaga honorer sejak 2 tahun terakhir, dan pastinya sudah harus mundur dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai calon peserta PPPK.
Meskipun demikian, Pemkab Seluma masih akan berkoordinasi kembali ke BKN dan KemenPANRB.
“Besar kemungkinan kelulusannya dibatalkan, karena sesuai aturan mereka jelas melanggar regulasi yang ada karena merangkap jabatan bahkan menerima 2 kali gaji dari pemerintah. Namun kami tetap akan mencoba koordinasi dulu kepada BKN dan KemenPANRB untuk memastikannya," tegas Hasdi.
Maraknya informasi kades dan perangkat desa kerap dikaitkan dengan isu honorer siluman yang memang sudah hangat di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Forleb Tegaskan Truk Batu Bara Jangan Lewat Jalan Kabupaten Lebong
BACA JUGA:Jelang Seleksi Kompetensi, Calon PPPK Tahap II Diminta Belajar
Mengenai dugaan honorer siluman, saat ini Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) dan PDI Perjuangan sudah mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan honorer siluman.