Konflik Panjang Warga vs PT Agricinal, Masalah HGU 3 Perusahaan di Bengkulu Utara dan Mukomuko Belum Tuntas

Direktur Kanopi Hijau Bengkulu, Ali Akbar--shandy/rb

BACA JUGA:Hingga 2025, Lebong Belum Terima DBH Triwulan III dan IV dari Pemprov Bengkulu

“Tidak menemui titik terang, jadi kita arahkan masyarakat untuk menempu jalur hukum saja. Kami Pemprov, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, kalau konflik terjadi di dalam satu kabupaten, maka kewenangannya ada di pemerintah kabupaten. Provinsi hanya memfasilitasi penyelesaian,” sampai Denni.

Denni juga menjelaskan, bahwa rapat yang diadakan tersebut merupakan bentuk akomodasi atas permintaan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan perkebunan.

“Kita mengakomodir permintaan masyarakat dan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak ATR/BPN serta perwakilan perusahaan,” ungkap Denni. 

Tag
Share