Konflik Panjang Warga vs PT Agricinal, Masalah HGU 3 Perusahaan di Bengkulu Utara dan Mukomuko Belum Tuntas

Direktur Kanopi Hijau Bengkulu, Ali Akbar--shandy/rb

KORANRB.ID - Konflik Perkebunan kelapa sawit PT Agricinal dengan warga Desa Penyangga Kecamatan Marga Sakti Sebelat dan Putri Hijau Bengkulu Utara yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Bumi Pekal semakin panjang.

Pasca bentrok yang terjadi antara karyawan perusahaan dengan masyarakat sebulan lalu yang menyebabkan beberapa warga luka-luka.

Saat ini perusahaan justru melaporkan warga ke Polisi atas dugaan menghambat aktivitas perusahaan saat melakukan aksi pemblokiran perusahaan sekitar 2 minggu sebelum berujung bentrok.

Sosri Ketua Forum Masyarakat Bumi Pekal menegaskan jika masyarakat saat ini mengikuti proses hukum yang menempatkan mereka sebagai pelapor.

BACA JUGA:Pembangunan Kolaboratif Bupati Mian, Batalyon Brimob Berdiri di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Babe Karting Target 1.000 Pelaku Usaha Bengkulu Tengah Gunakan QRIS

Namun ia menegaskan jika mereka akan melawan termasuk langkah  hukum.

“Kami hanya menuntut hak yang selama bertahun-tahun kami perjuangkan namun perusahaan tidak pernah terbuka,” tegasnya.

Mereka juga mempertanyakan sikap perusahaan yang tidak ingin membuat batas berupa siring besar di sepanjang batas lahan HGU perusahaan.

Sedangkan hal tersebut sudah menjadi keputusan dalam rapat FKPD Bengkulu Utara yang dipimpin oleh Bupati.

BACA JUGA:BPR Mukomuko Setor Dividen ke Pemkab Setelah Audit

BACA JUGA:Perusahaan Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan Disorot, Tidak Punya HGU Tapi Beroperasi

“Jika memang sudah dibuat batas siring, maka bisa dilihat yang mana yang masuk lahan HGU dan yang mana yang bukan, tapi perusahaan tak kunjung membuat batas tersebut sesuai dengan titik lahan di sertifikat HGU. 

Sementara itu, persoalan Hak Guna Usaha (HGU) 3 perusahaan kelapa sawit yang berkonflik dengan masyarakat sekitar di Bengkulu Utara dan Mukomuko belum tuntas hingga saat ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan