Perusahaan Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan Disorot, Tidak Punya HGU Tapi Beroperasi
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Nissan Deni Purnama S.IP.--RIO/RB
BACA JUGA:Pasca Kejadian Pemuda Hanyut, Pengelola Tutup Sementara Wisata Air Terjun Kemumu
Selama ini PT ABS telah beraktivitas selama lebih dari 10 tahun di Kabupaten Bengkulu Selantan. Namun HGU dari perusahaan tersebut tidak keluar, hal inilah yang menjadi pertanyaan besar dari pihak Komisi II DPRD Bengkulu Selatan.
Hadirnya perusahaan di Bengkulu Selatan menurut Yaumil suatu kebanggan bagi masyarakat Bengkulu Selatan. Hanya saja jangan sampai perusahaan mengangkangi aturan yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Yang kita sayangkan itu mengapa pemda diam, kalau kami (DPRD) tidak ada kewenangan, yang berkewenangan kepala daerah (Bupati), kalau saya jadi kepala daerah saya bekukan, bekukan sementara,” papar Yaumil.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Bengkulu Selantan Hendra Catur Putra SH MH menyatakan pihaknya masih konsisten untuk menegakkan aturan setiap lembaga, perusahaan atau masyarakat lainnya melanggar hukum akan ditindak sesuai aturan.
Terkait perusahaan di Bengkulu Selatan yang tidak taat terhadap pemerintah maka Hendra memastikan penegakan hukuman harus dilakukan.
‘Kita sudah komitmen sejak dulu siapapun yang melanggar mau perusahaan atau apa tindak tegas,” ujarnya.