Penyaluran Dana Bantuan PIP Dilakukan Bertahap, Langsung Dikirim ke Rekening Siswa

DANA PIP: Jajaran Disdikbud Bengkulu Selatan saat berkunjung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait dana PIP.-foto: ist/koranrb.id-

KORANRB.ID – Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd mengatakan, penyaluran bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan secara bertahap dan reguler. 

Nantinya, sejumlah bantuan yang ditetapkan pemerintah sesuai kelas peserta didik akan langsung dikirimkan ke nomor rekening siswa.

"Pencairan PIP dilakukan secara bertahap, sejak Januari program ini sudah berjalan. Uangnya langsung disalurkan ke rekening tiap-tiap siswa," kata Lusi.

BACA JUGA:KPHL Temukan Puluhan Potongan Balok Kayu Hutan Lindung Liku Sembilan Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Distan RL Ajukan Bantuan Bibit Padi untuk 3,5 Ribu Hektare Lahan Pertanian

Lusi menyampaikan, beasiswa ini murni dari Pemerintah RI untuk membantu masyarakat dan sudah berlangsung sejak lama dan terus berlanjut. Selain itu, para siswa penerima PIP hanya perlu mendatangi bank yang penyalur dan melakukan penarikan bantuan berupa uang tersebut. 

Dana PIP ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

"Setelah peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP, maka Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bakal melakukan proses penyaluran dana kepada masing-masing siswa penerima," jelasnya.

BACA JUGA:Terdakwa Tidak Hadir, Sidang Perdana PK Kasus Korupsi Jembatan Menggiring Besar Ditunda

BACA JUGA:BPBD Catat Ada 200 Peristiwa Bencana di Bengkulu Selatan Selama Periode Ini

Lusi menambahkan, Puslapdik kemudian akan menyeleksi bank penyalur melalui prosedur pemilihan penyedia jasa. Yang kemudian akan menunjuk Bank Penyalur berdasarkan hasil pemilihan dengan menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Dalam hal ini, bank yang digunakan adalah BRI untuk SD dan SMP, serta BNI untuk SMA dan SMK.

"Puslapdik dan Bank Penyalur yang ditunjuk melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS), dan terakhir Puslapdik bakal membuka Rekening Penyalur atas nama Puslapdik," terang Lusi.

Sementara untuk langkah aktivitasi, ia menyebutkan aktivasi rekening dilakukan oleh Kepala Sekolah yang diberikan kuasa oleh siswa penerima PIP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan