50 Persen Peserta BPJS Kesehatan Menunggak Pembayaran Iuran

BPJS: Layanan BPJS Kesehatan dir RSUD HD Manna Bengkulu Selatan.--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

KOTA MANNA,KORANRB.ID – Setidaknya 50 persen peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bengkulu Selatan menunggak pembayaran iuran bulanan. 

Karena menunggak, maka peserta BPJS Kesehatan secara mandiri tersebut tidak dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan hingga tunggakan diselesaikan. 

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, M. Erwin Yulezar mengatakan, para peserta BPJS Kesehatan mandiri yakni individu non-PNS, non-TNI/Polri, atau pekerja perusahaan yang tidak mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Mereka mendaftar secara mandiri, artinya memiliki kesadaran untuk bergabung dalam program jaminan kesehatan. Namun, kami prihatin karena banyak yang hanya mendaftar tanpa konsisten membayar iuran,” kata Erwin.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan dan Jembatan Sekunyit, Ini Penjelasan PUPR

BACA JUGA:Pengusutan Kebun Sawit Ilegal di Hutan Persoalan Kemauan Saja, Walhi: Bentuk Satgas Khusus

Lebih lanjut, Erwin mengatakan Berdasarkan data BPJS kesehatan per Desember 2024, jumlah tunggakan terbesar berasal dari peserta kelas 2 dengan iuran Rp 100 ribu per bulan, mencapai 6.021 orang. 

Sementara untuk kelas 3 dengan iuran Rp 35 ribu, terdapat 3.620 orang yang menunggak, lalu di kelas 1 dengan iuran Rp 150 ribu, tercatat sebanyak 2.883 peserta yang belum melunasi kewajiban mereka.

“Iuran ini seharusnya dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Ketika peserta tidak melunasi tunggakan, layanan kesehatan akan tertunda hingga pembayaran dilakukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa peserta yang menunggak dan membutuhkan layanan kesehatan diwajibkan melunasi seluruh tunggakan terlebih dahulu. 

Setelah itu, kartu peserta akan kembali aktif. Namun, peserta juga akan dikenakan denda layanan rumah sakit sebesar 5 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang diterima.

BACA JUGA:Inspektorat dan Jaksa Hitung KN Dugaan Korupsi Proyek Jalan Desa Tanjung Alam 2 Km

BACA JUGA:3 Kesepakatan Sikapi Teror Tower Listrik Tegangan Tinggi Milik TLB. Paling Lambat 7 Februari Diputuskan

“Meski kartu langsung aktif setelah tunggakan dilunasi, peserta tetap harus membayar denda sesuai aturan. Ini penting untuk menjaga keberlangsungan program dan memberikan rasa tanggung jawab kepada peserta,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan