Pengusutan Kebun Sawit Ilegal di Hutan Persoalan Kemauan Saja, Walhi: Bentuk Satgas Khusus
Kawasan hutan Air Rami di Mukomuko disulap menjadi kebun sawit--firmansyah/rb
KORANRB.ID - Terkait kerusakan kawasan hutan negara yang dirubah menjadi kebun sawit ilegal di Mukomuko diduga dilakukan oleh aktor besar pejabat aktif dan mantan pejabat Mukomuko.
Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH mengatakan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat mampu menangani perkara kejahatan kehutanan yang terjadi di Mukomuko ini.
Hanya saja apakah ada kemauan memproses hukumnya atau tidak, dalam kasus ini.
Sehingga sampai saat ini aktor-aktor besar tersebut masih terus merasa tidak bersalah dengan apa tindakan yang mereka lakukan.
BACA JUGA:Armada Tampil di Pesta Rakyat Kepahiang 2025, Bupati Dayat Salam Pamit ke Masyarakat
“Sebenarnya ini berbicara kemauan saja untuk APH memproses kejahatan kehutanan yang terjadi di Mukomuko. Kalau kemampuan tentu kita yakin SDM yang ada sangat pandai menangani perkara ini,” kata Muslim.
Muslim juga menyampaikan, selain kemauan, komitmen juga diperlukan dalam upaya penegakan hukum terkait kejahatan kehutanan yang terjadi hingga saat ini.
Baik itu Jaksa ataupun Polisi juga bisa masuk mengungkap kejahatan tingkat tinggi tersebut.
Sebab kuat dugaan terjadinya pengerusakan hutan negara yang dijadikan kebun sawit ilegal di Mukomuko terjadi praktik suap terhadap pemegang kepentingan, serta adanya praktik gratifikasi dan setoran dari hasil perkebunan sawit ilegal tersebut.
BACA JUGA:Inspektorat Upayakan Pemulihan Kerugian Negara, Jaksa Terus Dalami Perjalanan Dinas DPRD Kaur
BACA JUGA:Ratusan UMKM Meriahkan Bazar Kuliner Serba Durian di Lapangan Dwi Tunggal Curup
“Jelas atauran mainya, tidak ada kekuatan hukum yang bisa dikalahkan oleh pelaku tindak kejahatan. Jadi sangat jelas aktor-aktor besar ini bisa diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum,” bebernya.
Muslim juga menjelaskan, Indonesia ini merupakan negara hukum tentu sangat mampu menangani perkara tersebut.