Inspektorat Upayakan Pemulihan Kerugian Negara, Jaksa Terus Dalami Perjalanan Dinas DPRD Kaur

Inspektur Inspektorat Kaur Harika sampaikan proges pengagihan anggaran perjalanan dinas DPRD Kaur.--Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Inspektorat Kaur selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur juga bergerak.

Sampai dengan saat ini masih terus berupaya memulihkan kerugian negara (KN) yang ditimbulkan dari kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD kaur tahun 2023 dari hasil audit yang dilakukan oleh BPK.

Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut sudah diberikan pemberitahuan agar segera melakukan pengembangan KN.

Ini adalah salah satu langkah preventif yang dilakukan, agar kegiatan ini ke depan tidak dilanjutkan penanganannya oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA:Jadi Korban Bentrok dengan Karyawan PT Agricinal, Masyarakat Justru Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Jadi Korban Bentrok dengan Karyawan PT Agricinal, Masyarakat Justru Dilaporkan ke Polisi

"Kita sekarang masih terus melakukan upaya penagihan terkait dengan perjalanan dinas di Setwan Kaur," kata Inspektur Inspektorat Kaur Harika SE,

Disampaikannya, saat ini beberapa orang sudah berupaya melakukan pengembalian. Hanya saja untuk rincian Harika belum bisa menjelaskan, sebab nanti bakal ada tahapan selanjutnya dari pengembalian ini seperti melanjutkan penagihan ke majelis pemulihan TGR.

"Sudah ada pengembalian dari beberapa orang, tapi rinciannya belum bisa disampaikan," ujar Harika.

Mengenai Penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengenai perjalanan dinas. Harika mengaku sampai dengan saat ini belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak Kejari, namun Inspektorat Kaur juga tidak bisa melakukan pencegahan karena itu memang merupakan ranah dari APH.

BACA JUGA:Daya Beli Petani Kurang, Serapan Pupuk Subsidi Rendah, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Ada Calon ASN Didiagnosa Gangguan Kejiwaan Ringan, 1.726 Peserta Tes Kejiwaan

"Mengenai penyelidikan oleh Kejaksaan, silhkan saja itu kan memang hak mereka selaku APH di wilayah hukum Kabupaten Kaur," terangnya.

Sementara itu, informasi terakhir dari Kejari Kaur sebanyak 20 pegawai Setwan Kaur termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) yang menjabat di tahun 2023 telah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai anggaran perjalanan dinas yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan