Tidak Bisa Berangkat, 17 CJH Ajukan Pengganti ke Ahli Waris

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari.-foto: shandy/koranrb.id-

KORANRB.ID – Sebanyak 17 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Bengkulu Utara tidak bisa berangkat meski sesuai nomor antrean mereka tercatat berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini.

17 CJH ini tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan, diantaranya karena meninggal dunia, dan sakit parah yang tidak memenuhi syarat untuk menjalankan ibadah haji ke tanah suci. 

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari menerangkan 17 CJH mengajukan pergantian ke ahli waris masing-masing. Pengajuan tersebut disampaikan secara tertulis oleh masing-masing jemaah atau ahli waris.

BACA JUGA: Penggunaan APBD 2025 Mukomuko Menunggu Penomoran Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Baru Rekening, Kata Sekda Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Tersedia

“Pengajuan pergantian tersebut memang sudah diatur. Dari 17 CJH yang mengajukan pelimpahan nomor porsi, 13 CJH karena meninggal dan lainnya  karena sakit,” terangnya.

Novian juga menerangkan pengajuan pergantian yang dilakukan oleh CJH tersebut boleh dilakukan. Dari surat pengajuan, Kemenag akan melakukan penelitian apakah pengajuan yang dilakukan bisa diterima atau karena alasan yang memang diperbolehkan.

“Surat permohonan tersebut akan kita telaah dan kita lakukan pengecekan langsung melalui Kantor Urusan Agama. Khusus bagi calon jemaah haji yang mengajukan pergantian karena alasan meninggal dunia, harus dilengkapi dengan akta kematian dari Dinas Dukcapil,” jelas Novian.

BACA JUGA:Proyek DAK 2024 Belum Lunas, Dinkes Seluma Terutang Rp3 Miliar

BACA JUGA:Pendaftar PPPK Tahap 2 Capai 2.263 Orang, Sekda Warning Panselda Soal Honorer Siluman

Namun meskipun nantinya disetujui untuk dilakukan pergantian, calon jemaah haji yang ditunjuk sebagai pengganti harus berstatus ahli waris yang sah dari calon jemaah haji yang terdaftar. 

“Ahli waris tersebut adalah istri atau suami yang sah, ibu atau ayah kandung dan anak kandung, mereka yang bisa ditunjuk sebagai pengganti,” urainya.

Sementara itu, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan tahap pertama, calon jemaah haji akan mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap kedua. Pemeriksaan kesehatan tahap kedua akan dilakukan secara serentak nantinya menunggu jadwal. 

“Kegiatan akan terus kita lakukan sesuai dengan tahapan termasuk jadwal dari instansi terkait yang akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan,” pungkas Nopian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan