Dewan Terpilih dan Kades Diklaim Tergeser, dari 837 Honorer Terdata, hanya 640 Daftar PPPK Kepahiang

PPPK Kabupaten Kepahiang periode sebelumnya yang telah dinyatakan lulus dan sudah melakukan pemberkasan di BKDPSDM --Heru/RB

Perekrutan PPPK 2025 di Kabupaten Kepahiang ini sebelumnya banyak menuai pertanyaan, khususnya dari kalangan honorer. Hal ini tak lepas dari database honorer yang diakomodir BKN masuk dalam database, hanya 837.

Sedangkan pada daftar nama tenaga non ASN awal di lingkungan Pemkab Kepahiang awalnya, terdata sebanyak 997 honorer mengabdi di berbagai OPD.

BACA JUGA:Oknum Guru SD Bengkulu Utara Ditangkap Kasus Asusila pada Murid, Sempat Buron 4 Bulan

BACA JUGA:Apakah Biawak Berbahaya? Berikut 2 Hal yang Patut Kamu Waspadai

Tak hanya itu, para honorer juga mempertanyakan pengumuman yang terkesan dadakan. Pemkab telah mengeluarkan pengumuman, tertanggal 17 Januari 2025.

Namun, pengumuman tersebut  baru diumumkan secara resmi lewat media sosial BKD.PSDM tertanggal 18 Januari 2025.

Di dalam pengumuman menyebutkan  pendaftaran telah dibuka sejak 17 November 2024 lalu dan sudah ditutup, Senin 20 Januari 2025. Selama waktu tersebut, sama sekali tak ada pemberitahuan apapun baik dari Pemkab maupun BKD.PSDM jika akan melakukan perekrutan PPPK.

Data diperoleh, ke 837 honorer akhirnya  dinyatakan bisa mengikuti seleksi PPPK tersebar di beberapa OPD Pemkab Kepahiang. 

 Mulai dari Sekretariat DPRD, RSUD Kepahiang, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, UPT Lab Kesehatan Daerah, Guru TK, Guru SMP, Guru SD, Satpol PP dan Damkar, Puskesmas.

BACA JUGA:3 Raperda Bakal Disahkan, Dewan Minta Diterapkan Bukan Sekadar Kewajiban

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai, Warga Bengkulu Tengah Ditemukan Tak Bernyawa di Bebatuan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, SPNF SKB, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan. 

Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Keuangan Daerah, Badan kesatuan Bangsa dan Politik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan