Siap Laporkan PT ABS ke Polres Bengkulu Selatan, FMPR Mendapat Banyak Dukungan
Lokasi kebun PT ABS yang sengaja ditelantarkan oleh perusahaan.--rio agustian/rb
KORANRB.ID – Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak untuk melaporkan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) ke Polres Bengkulu Selatan karena bermasalah dengan perizinan dan sengketa lahan.
Polemik PT ABS terus bergulir, namun hingga saat ini PT tersebut masih beropersi meskipun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Berbagai protes telah dilakukan masyarakat khususnya Pino Raya agar perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan prosedur, salah satunya perizinan.
Ketua FMPR Rusli mengungkapkan, saat ini pihaknya masih berusaha melengkapi bukti laporan. Laporan tersebut harus benar-benar lengkap dan tidak cacat hukum.
BACA JUGA:Hanya 2 Lokasi Wisata Masuk Target PAD di Bengkulu Utara, Sisanya Gratis
BACA JUGA:Dewan dan Kades Masuk Database PPPK, Bupati Kepahiang Tak Ingin Ada
Sehingga laporan nantinya benar-benar kuat dihadapan penegak hukum.
“Laporan masih nunggu kawan-kawan dari Bengkulu (Walhi). Karena harus dibuktikan dengan kuat, tapi la dipersiapkan,” kata Rusli.
Semangat FMPR untuk melaporkan perusahaan yang dinilai melanggar aturan tersebut mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak, mulai dari warga Pino Raya, Tokoh Pemuda Bengkulu Selatan, Tokoh Masyarakat Bengkulu Selatan, Tokoh Provinsi Bengkulu hingga DPRD kabupaten dan Provinsi Bengkulu.
Dukungan ini sebut Rusli merupakan kekuatan tersendiri bagi FMPR yang memperjuangkan tanah masyarakat yang dukuasi PT tanpa izin yang jelas.
BACA JUGA:Pemblokiran Truk Batu Bara PT Jambi Resources, Polres Panggil Forleb
BACA JUGA: 1.925 Peserta PPPK Tahap II di Bengkulu Utara, Sebagian Besar Non Database
“Kita banyak mendapat dukungan tokoh masyarakat Semaku, Ketua DPRD Provinsi dan tokoh-tokoh lainnya,” ujar Rusli.
Salah satu isi laporan tersebut diungkapkan adanya dugaan kerugian negara yang diakukan PT ABS. Apalagi kondisi PT ABS menimbulkan keanehan, sebab dari tahun 2012 sejak izin lokasi diterbitkan, PT ABS hanya mampu menggarap 400 hektar lahan, sedangkan sisahnya dibiarkan terbengkalai.