Pemblokiran Truk Batu Bara PT Jambi Resources, Polres Panggil Forleb
PEMBLOKIRAN: Aksi pemblokiran jalan yang dilakukan Forleb, Sabtu, 19 Januari 2025, berbuntut panjang.--FIKI/RB
BACA JUGA:Honorer Masih Dirumahkan, Layanan Kependudukan di MPP Kepahiang Terdampak
“Memprihatikan di poin 16 tentang kewajiban pihak pengembang berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah untuk mendapatkan izin dan rekomendasi pembangunan jalan yang dilalui akuntan tambang,” kata Arman.
Sebelum pihak perusahaan batu bara mengurus izin rekomendasi di Pemkab Lebong, maka larangan truk batu bara melintasi akses jalan milik Kabupaten Lebong akan terus berlaku.
Untuk memastikan, tidak ada truk batu bara yang melintasi akses jalan Kabupaten.
Dinas PUPR-P Lebong akan menurunkan tim untuk melakukan penjagaan akses jalan Kabupaten yang bisa dilalui oleh truk batu bara.
BACA JUGA:71 Varietas Durian Ikut Bersaing di Festival Durian II Padang Ulak Tanding
Akses jalan Kabupaten Lebong itu, meliputi beberapa titik yang berada di Desa Lebong Donok, dan beberap titik di wilayah Pasar Muara Aman.
“Jika masih melintasi jalan Kabupaten, akan kita lakukan penyetopan operasi,” tutupnya.