Pemblokiran Truk Batu Bara PT Jambi Resources, Polres Panggil Forleb
PEMBLOKIRAN: Aksi pemblokiran jalan yang dilakukan Forleb, Sabtu, 19 Januari 2025, berbuntut panjang.--FIKI/RB
Karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Forleb menilai kapasitas jalan Kabupaten Lebong, merupakan kapasitas jalan kelas III dengan beban maksimal 8 ton.
Selain itu, Forleb menduga PT JR belum mengantongi izin dari Pemkab Lebong untuk melintasi jalan Kabupaten Lebong.
“Forleb menduga kuat PT JR belum mengantongi izin rekomendasi penggunaan jalan Kabupaten,” kata juru bicara Forleb, Masyuri Almansyur, Minggu, 19 Januari 2025.
BACA JUGA:Kejari Lebong Bidik Penggunaan Dana TP PKK 2019
Hal itu, mendasari Forleb melakukan pemblokiran truk batara yang melintasi jalan Kabupaten Lebong, tepat di simpang Lebong Donok, pada Sabtu sore, 18 Januari 2025.
“PT JR belum bisa dianggap Legal sebelum memenuhi tanggung jawab secara aturan negara Indonesia ini,” tegasnya.
Aksi pemblokiran bisa dibuka, setelah tim dari Polres Lebong, dipimpin Waka Polres Lebong, Kompol. Mulyadi tiba di lokasi dan membuka pemblokiran tersebut.
Namun, atas aksi yang dilakukan Waka Polres Lebong, membuat pihak Forleb kecewa.
BACA JUGA:Dewan Minta Dinas Dikbud Beberkan Data Sekolah Kekurangan Guru
“Wakapolres menuding bahwa Forleb menghalangi proses pertambangan dan hauling PT JR,” katanya.
Sementara itu, Waka Polres Lebong, membenarkan aksi pemblokiran itu.
“Iya memang benar ada aksi pemblokiran, kemarin (Sabtu sore, red). Sudah diatasi,” ujarnya.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas PUPR-P Lebong, Arman Yunizar, ST menegaskan, larangan truk batu bara melintasi akses jalan Kabupaten Lebong, berdasarkan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor E.310.Dishub Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 31 Mei 2024 lalu.