Kejari Lebong Bidik Penggunaan Dana TP PKK 2019

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rhaditio Dharma, SH., MH.--fiki/rb

KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong membidik penggunaan dana Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2019.

Untuk nominal anggaran TP-PKK yang dibidik Kejari Lebong, belum diketahui. Pihak Kejari Lebong maupun pihak pelapor juga belum mau mengungkap nominal anggaran TP PKK 2019.

“Dapat saya informasikan, pada 15 Januari 2025, Ibu Kajari Negeri Lebong memerintahkan Bidang Pidsus untuk melakukan Pulbaket penggunaan dana PKK 2019,” kata Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khusus, Robby Rhaditio Dharma, SH., MH, Senin, 20 Januari 2025.

Diterangkan Robby, laporan penyalahgunaan dana TP- PKK 2019 dilaporkan masyarakat Lebong kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Kejari Lebong selaku pemilik wilayah.

BACA JUGA:Tersisa 7 Hari Kembalikan Temuan Rp320 Juta, Ini Langkah Pemdes Kota Agung Seluma Timur

BACA JUGA: Paspor Sudah Cetak, 170 CJH Asal Seluma Belum Bisa Lunasi BPIH, Ini Penyebabnya

“Jadi saat ini kami masih mencari keterangan dari semua pihak,” ujarnya.

Senin pagi, 20 Januari 2025, Pidsus Kejari Lebong sudah memanggil dan memeriksa terlapor, dalam hal ini Jois Maradona.

Setelah selesai memeriksa saksi Pelapor, tidak begitu lama, Pidsus Kejari Lebong memastikan akan langsung memeriksa para terlapor dan beberapa saksi lainnya.

“Karena ini pemeriksaan pertama jadi kita periksa saksi pelapor terlebih dahulu. Untuk mencari tahu seperti apa laporan yang dibuat,” ucapnya.

BACA JUGA: Belum Bayar Pajak Tahun 2024, 4 Desa di Seluma Terancam Tak Cair Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2025 Ini

BACA JUGA: Belum Bayar Pajak Tahun 2024, 4 Desa di Seluma Terancam Tak Cair Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2025 Ini

Dari informasi diterima RB, laporan yang dilayangkan masyarakat di Kejati Bengkulu, adalah penggunaan dana TP-PKK Lebong TA 2019, 2020,2023 dan 2024.

“Sudah saya jelaskan, bahwa laporan ini masuk di Kejati Bengkulu, kita hanya menerima limpahan dari Kejati untuk menindak lanjuti laporan dana PKK 2019,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan