Tindak Tegas Oknum Buang Sampah Sembarangan di Kawasan Liku Sembilan
TINJAU: DLHK Provinsi Bengkulu meninjau lokasi pembuangan sampah yang dilakukan oleh oknum warga. DLHK Provinsi akan melakukan tindakan tegas.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu akan menindak tegas oknum warga yang kerap membuang sampah di kawasan hutan lindung Liku Sembilan Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Adi Yanuar mengatakan, ia bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun sudah meninjau langsung lokasi titik sampah tersebut.
Dari peninjauan yang telah dilakukan, tumpukan sampah tersebut semakin banyak. Sebelumnya sudah dibersihkan, namun hari demi hari kembali menumpuk.
Berdasarkan informasi, oknum yang kerap membuang sampah di lokasi tersebut adalah tukang sayur dari kawasan Kabupaten Rejang Lebong.
“Di lokasi tersebut sudah ada 2 polisi kehutanan yang bertugas memantau lokasi. Dari pantauan, oknum yang kerap membuang sampah di kawasan tersebut adalah tukang sayur dari kawasan Rejang Lebong. Mereka membuang sayur yang sudah layu dan busuk dan tak laku di jual di Kota Bengkulu,” bebernya.
BACA JUGA:SK Pemberhentian Sementara Oknum PNS Tersangka Kasus Korupsi Belum Terbit
BACA JUGA:Satgas Yonif 144/JY Dukung dan Tingkatkan Hanpangan di Perbatasan Papua
Diakuinya, selama ini pihaknya belum memberi ketegasan terhadap para pelaku yang kerap membuang sampah tersebut. Akan tetapi dalam waktu dekat ini DLHK akan berkoordinasi dengan Polsek Taba Penanjung terkait sanksi tegas yang akan diberikan kepada oknum tidak bertanggungjawab tersebut.
Dijelaskannya, kalau dikaitkan dengan peraturan hutan lindung, sanksi yang diberikan kepada oknum tersebut yakni kurungan 1,5 tahun. Tak hanya berkoordinasi dengan Polsek Taba Penanjung, DLHK juga akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Penindakan tegas terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan ini harus dilakukan karena sudah terjadi berulang kali. Sepertinya apabila belum ditindak tegas, oknum-oknum ini tidak akan berhenti. Makanya harus diberikan tindakan tegas terlebih dahulu,” tegas Adi.
Sementara itu, Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun, Yudi Riswanda, S.Hut menjelaskan tumpukan sampah yang berada di kawasan Liku Sembilan ini sudah terjadi sejak tahun 2020.
BACA JUGA:Uang Desa Dipakai untuk Judol, Mantan Kades Gunung Kaya dan Bendahara Dituntut 3 Tahun Penjara
BACA JUGA:Mulai Tahun ini, HUT Bengkulu Utara Mulai Dirayakan November
Berbagai upaya sudah dilakukan agar warga tak membuang sampah di lokasi tersebut, termasuk pemasangan papan pemberitahuan. Namun kenyataannya tumpukan sampah semakin hari sebanyak banyak.