7 Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Inpres Kaur Dituntut Hukuman Berbeda, Mantan Kadis 3,5 Tahun Penjara
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di PN Tipikor Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB
Peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus Cik di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.556 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara
Anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.41 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara
Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.138 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara
Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi 1,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.22 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
"Jika para terdakwa tidak memiliki uang untuk mengganti maka aset akan disita juga belum juga mencukupi maka up mereka akan diganti dengan kurungan penjara," tutup Bobbi