7 Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Inpres Kaur Dituntut Hukuman Berbeda, Mantan Kadis 3,5 Tahun Penjara

Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di PN Tipikor Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB

Peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus Cik di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.556 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara 

Anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.41 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara 

BACA JUGA:3 Ahli Kuatkan Dakwaan Korupsi Proyek Pasar Inpres, Dinyatakan Gagal Konstruksi Hingga Cacat Prosedural

Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto  di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.138 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara 

Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi 1,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.22 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.

"Jika para terdakwa tidak memiliki uang untuk mengganti maka aset akan disita juga belum juga mencukupi maka up mereka akan diganti dengan kurungan penjara," tutup Bobbi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan