Karena 2 Hal ini, Pemkab Bengkulu Tengah Terpaksa Refocusing Anggaran, Ini Penjelasan Pj Bupati

Pemkab Benteng terpaksa harus merefocousing anggaran untuk bayar utang dan karena perintah dari pemerintah pusat --Jeri/rb

BENTENG, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah telah memastikan akan melakukan refocusing anggaran tahun 2025.

Selain dikarenakan Pemkab Bengkulu Tengah memiliki utang, ternyata refocusing ini dilakukan atas perintah langsung dari pemerintah pusat. 

Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si menjelaskan, refocusing ini dilakukan bukan hanya terkait utang saja.

Melainkan refocusing ini dilakukan karena adanya surat edaran bersama (SEB) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) yang diterbitkan pada 18 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA:7 Puskesmas di Kabupaten Mukomuko Terima Tambahan Dokter Umum

BACA JUGA:Segera ke Meja Hijau, Kadis Dinkes Pastikan Status PPPK Tersangka Begal Payudara Diberhentikan Sementara

SEB Mendagri dan Menkeu tersebut tertuang dalam nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah Tahun anggaran 2025.

"Refocusing ini dilakukan, karena adanya SKB dari Mendagri dan Menteri Keuangan. Saat ini kita masih menunggu arahan teknisnya seperti apa," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya refocusing ini dilakukan untuk membayar utang Pemkab Bengkulu Tengah tahun 2024 sebesar Rp 30 miliar.

Dibalik adanya SEB dua menteri itu, menurut Heriyandi, pasti memiliki kebijakan baru yang harus disesuaikan oleh daerah.

"Karena memang, secara teknis pasti akan ada kebijakan, kita menunggu itu untuk melakulan refocusing," ungkapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan