Segera ke Meja Hijau, Kadis Dinkes Pastikan Status PPPK Tersangka Begal Payudara Diberhentikan Sementara

Segera ke Meja Hijau, Kadis Dinkes Pastikan Status PPPK Tersangka Begal Payudara Diberhentikan Sementara--Zulkarnain/rb

ES saat ini diamankan hingga proses pelimpahan ke PN Tais tuntas. ES disangkakan melanggar pasal 6 huruf a Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022.

Ini mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik, yaitu tindakan menyentuh, meraba, atau melakukan kontak fisik lainnya terhadap tubuh korban dengan maksud seksual tanpa persetujuan. 

Pelaku terancam dijatuhi hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp50 juta. Pasal ini bertujuan melindungi korban dari pelecehan seksual dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku untuk mencegah perbuatan serupa.

"Saat ini tersangka kita amankan selama 20 hari kedepan, untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 6 huruf a UU TPKS No. 12 Tahun 2022,"pungkas Eko.

BACA JUGA:Berlanjut, Three In One dan Six In One Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Akan Dimaksimalkan

BACA JUGA:Warga Desak Tutup Pabrik Akar Kuning, DPMPTS Cari Solusi Terbaik

Peristiwa pelecehan yang dilakukan ES terjadi pada Rabu sore 25 September 2024, berawal dari korban berinisial AN yang baru pulang dari kerja mengendarai sepeda motor dari arah Tais menuju ke arah Talo Kecil.

Saat melintas di TKP yang berada di perbatasan antara Desa Simpang 3 Pagar Gasing Kecamatan Talo dengan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil, tiba tiba muncul tersangka yang membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motornya. Kemudian tersangka langsung mendekati korban sembari menyentuh payudara korban.

Pada akhirnya sepeda motor korban dan sepeda motor pelaku saling bertabrakan dan terjatuh. Beruntungnya setelah itu, korban dibantu oleh pelintas yang langsung mencabut kunci sepeda motor terkapor dan pelaku langsung melarikan diri dari TKP dengan berjalan kaki.

Kronologis ini disampaikan kerabat korban, Yusdi Hadion.

"Korban dilecehkan saat ia baru pulang kerja dari Tais menuju rumahnya di Kecamatan Talo Kecil. Saat dijalan, terjadilah pelecehan tersebut. Sementara itu sepeda motor pelaku yang terjatuh langsung diamankan,”terang Yusdi.

Adapun jenis sepeda motor yang ditinggalkan oleh ES di TKP yakni Honda Scoopy bernomor polisi BD-5236-PT. Merujuk dari informasi yang dihimpun, ES merupakan pegawai di UPTD Puskesmas Suka Merindu.

Tag
Share