Banding JPU Kejari Mukomuko Dikabulkan, Lama Tahanan hingga Uang Pengganti 6 Terdakwa Bertambah

JALAN: Para terdakwa perkara korupsi RSUD Mukomuko sedang berjalan setelah sidang berakhir. WEST JER TOURINDO/RB--

Sementara Terdakwa Joni Mesra divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan uang pengganti Rp50 juta subsider 1 bulan.

Berdasarkan putusan tersebut terdakwa Joni Mesra tetap pada vonis pengadilan Negeri Bengkulu dan dalam putusan banding menguatkan putusan pengadilan.

Terpisah Penasihat Hukum ketujuh terdakwa Hotma T. Sihombing mengatakan bahwa memang dirinya mengetahui putusan banding tersebut.

Namun saat ini pihaknya belum menerima salinan banding yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi Bengkulu melalui pengadilan Negeri Bengkulu.

"Putusan itu Jumat (17 Januari 2025) turun itu sore kalau nggak salah. Jadi kami belum terima fisiknya Senin akan dikomunikasikan menerima atau kasasi," sampai Hotma.

Sekedar mengulas, dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu menyatakan tujuh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dengan sah dan menyakinkan bahwa ketujuh terdakwa divonis dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dimuat pada KUHP dan turut menjatuhkan hukuman penjara kepada masing masing terdakwa," tegas Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan