Banding JPU Kejari Mukomuko Dikabulkan, Lama Tahanan hingga Uang Pengganti 6 Terdakwa Bertambah
JALAN: Para terdakwa perkara korupsi RSUD Mukomuko sedang berjalan setelah sidang berakhir. WEST JER TOURINDO/RB--
Berdasarkan putusan banding nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL untuk tujuh terdakwa memuat hasil putusan sebagai berikut.
Terdakwa Tugur Anjastiko dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan pidana kurungan serta uang pengganti Rp916 juta dan subsidair kurungan penjara 6 bulan.
Putusan tersebut memperbaiki vonis Tugur sebelumnnya, yakni hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau setara 16 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan membebankan uang pengganti Rp150 juta subsidair 3 bulan.
Terdakwa Andi Fitriadi dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp876 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:Kebun Sawit di Kelurahan Kayu Kunyit Jadi Tempat Mesum dan Mabuk-mabukan
BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Belum Optimal, Dewan: Faskes Kendala Utama
Putusan diperbaiki juga dari sebelumnya, hukuman penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp120 juta subsidair 3 bulan.
Terdakwa Afridinata dihukum pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 584 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Diperbaiki juga putusannya, dari sebelumnya, hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan uang pengganti Rp34.500.000. subsidair 2 bulan.
Terdakwa Harnovi dihukum pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan serta membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp764 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Putusan diperbaiki dari sebelumnya, hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan uang pengganti sebesar Rp70 juta subsidair 2 bulan.
Terdakwa Khalik Nofrianto dihukum pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan, serta membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp988 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Putusan diperbaiki dari sebelumnya hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan uang pengganti Rp35 juta subsidair 1 bulan.
Terdakwa Herman Faizal dihukum pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan, serta membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp579 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Putusan diperbaiki dari sebelumnya, hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan membebankan uang pengganti Rp30 juta subsidair 1 bulan.