Banding JPU Kejari Mukomuko Dikabulkan, Lama Tahanan hingga Uang Pengganti 6 Terdakwa Bertambah

JALAN: Para terdakwa perkara korupsi RSUD Mukomuko sedang berjalan setelah sidang berakhir. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Pengadilan Tinggi Bengkulu  mengabulkan upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko atas perkara korupsi anggaran obat  2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko 2016-2021.

Banding yang dialamatkan kepada 7 terdakwa yang terseret diputus dengan mengabulkan nota banding JPU yang mengajukan banding terhadap lama hukuman badan hingga jumlah uang pengganti (UP) untuk para terdakwa.

Ketujuh terdakwa yang terseret dalam perkara ini yaknimantan Direktur  2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara  Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode  2016-2021, Khalik Noprianto.

Selanjutnya Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran  2016-2018, Herman Faizal.

BACA JUGA:Honda Pertahankan Posisi 3 Besar Penjualan Terbanyak

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Larang Beli Dagangan PKL Liar, Sehmi: PNS Diperingatkan Beli Kebutuhan di Pasar

Para terdakwa dalam tindakannya telah merugikan negara hingga Rp.4,48 miliar.

Disampaikan  Kepala Kejari (Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH bahwa memang putusan banding terhadap perkara Tipikor RSUD Mukomuko sudah keluar.

Untuk hasil dari putusan banding tersebut pihak Pengadilan Tinggi Bengkulu telah mengabulkan banding.

Dalam putusan mengabulkan banding hukuman badan dan banding hukuman uang pengganti untuk para terdakwa.

Namun pihaknya belum menerima dokumen putusan tersebut.

BACA JUGA:Instruktur Safety Riding Honda Ikuti Kompetisi Internasional

BACA JUGA:Lulusan Sarjana dan SMA Harus Punya Skill Untuk Bersaing di Dunia Kerja

"Memang untuk banding kita sudah dikabulkan informasinya. Namun belum ada bentuk fisik yang diterima. Jika sudah ada kita akan menyatakan sikap kita," ungkap Yusmanelly pada RB 19 Januari 2025 melalui sambungan pesan singkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan