84 Ormas Terdaftar di Badang Kesbangpol, Hanya 14 Register Ulang
Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Selatan, Arjo Arifin, SE, MM.-foto: rio/koranrb.id-
KORANRB.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Selatan mencatat ada 84 organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar di Bengkulu Selatan. Namun dari jumlah tersebut hanya 14 ormas yang aktif dan melaukan registrasi ulang.
Ormas merupakan organiasi masyarakat non pemerintah, perannya mulai dari kemasyarakatan sosial dan budaya. Hanya saja ormas yang legal tentunya terdaftar secara resmi melalui pemerintah. Sebab ormas ikut diawasi oleh pemerintah.
Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Selatan, Arjo Arifin, SE, MM mengatakan, seluruh ormas yang ada di Bengkulu Selatan diimbau untuk melengkapi legalitasnya agar dapat berkegiatan secara legal. Setiap ormas yang ada di Bengkulu Selatan harus terdatar secara sah di Kesbangpol, sebagai bentuk pendataan.
Menurut Arjo, proses pendaftaran Ormas juga tidak memerlukan prosedur yang rumit. Kesbangpol siap membantu dalam proses proses pendaftaran setiap ormas.
BACA JUGA:Seluruh Perusahaan di Bengkulu Diminta Terapkan K3, Disnakertrans: Kami Akan Segera Sidak
BACA JUGA:Kebun Sawit di Kelurahan Kayu Kunyit Jadi Tempat Mesum dan Mabuk-mabukan
Selain itu apabila persyaratan lengkap maka akan diproses Kesbangpol dan tidak dipungut biaya.
Secara total ormas yang terdaftar di Bengkulu Selatan, disebutkan Arjo, ada sebanyak 84 ormas. Dan yang terdaftar di Badan Kesbangpol dan aktif serta melakukan registrasi ulang ada sebanyak 14 ormas.
"Ormas wajib melakukan registrasi ulang dalam rentan waktu 5 tahun sekali," imbau Arjo.
Selain wajib terdaftar secara legal di Badan Kesbangpol, Arjo juga kembali mengingatkan ormas yang berkegiatan di Bengkulu Selatan untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum atau tindak pidana. Baik melakukan tindakan kriminalitas, pungutan liar dan mengiming-ngimingi pihak tertentu untuk melakukan sesuatu atau menggerak massa untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
BACA JUGA:Perum Bulog Rejang Lebong Akan Serap Gabah dari 3 Kabupaten
BACA JUGA:Awal Tahun, ASN Ajukan Cerai Diproses BKPSDM
"Sanksi itu bukan dari kita (Kesbangpol), tetapi aparat penegak hukum, yaitu kepolisian atau kejaksaan," jelasnya.
Meskipun tidak dapat menindak secara langsung ormas yang melakukan tindakan melanggar hukum, Badan Kesbangpol Bengkulu Selatan siap menerima laporan masyarakat mengenai adanya ormas nakal yang meresahkan.